JATIMPOS.CO/KOTA MADIUN - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Madiun Kota bakal melaksanakan Operasi Patuh Semeru selama 14 hari kedepan. Operasi tersebut digelar mulai 23 Juli hingga 5 Agustus 2020 mendatang.
Adapun sasaran prioritas dalam Ops Patuh Semeru tersebut, diantaranya menggunakan ponsel atau HP saat berkendara, melawan arus lalu lintas, berkendara melebihi batas kecepatan, berboncengan lebih dari satu, pengemudi dibawah umur, tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk keselamatan dan mengemudi dalam keadaan mabuk.
Selain wajib mematuhi aturan lalu lintas tersebut, para pengendara roda dua maupun roda empat juga diimbau untuk disiplin terapkan protokol kesehatan Covid-19.
" Mulai hari ini akan kita laksanakan Operasi Patuh Semeru 2020, dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcarlantas pasca Idul Fitri 1441 H, serta di tengah mewabahnya Covid-19 pada masa new normal diwilayah hukum Polres Madiun Kota, " jelas Kapolres Madiun Kota AKBP R. Bobby Aria Prakasa usai memimpin apel gelar pasukan Ops Patuh Semeru 2020 di Halaman Polres Madiun Kota, Kamis (23/7/2020).
Menurutnya, pelaksanaan Ops Patuh Semeru 2020 kali ini berbeda dengan tahun - tahun sebelumnya, disamping ada momen giat masyarakat perayaan Idul Adha 1441 H. Juga ditengah mewabahnya Covid-19 pada masa new normal atau adaptasi kebiasaan baru, sehingga secara administrasi maupun teknis di lapangan berdasarkan kebijakan Kasatwil yang disesuaikan dengan kerawanan daerah masing - masing.
" Oleh karena itu disamping kita melakukan antisipasi Kamseltibcarlantas terhadap lonjakan arus balik maupun mudik saat perayaan Hari Raya Idul Adha tentunya kita juga berupaya keras membantu pemerintah dalam penanganan dan penanggulangan Covid-19, " jelasnya.
Lebih lanjut dia katakan, tujuan dari Ops Patuh Semeru ini adalah terciptanya situasi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar pada lokasi rawan kecelakaan lalu lintas, serta pelanggaran dan kemacetan. Kemudian, meningkatkan ketertiban dan kepatuhan serta disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Serta berkurangnya tempat penyebaran Covid-19. (jum).