JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Ratusan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur mendapat remisi umum.


Hal itu, tertuang dalam surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-922.PK.01.01.02 tahun 2020 tentang pemberian remisi umum tanggal 17 Agustus 2020.

Sementara, penyerahan remisi umum tersebut digelar secara simbolis oleh Kalapas, Hanafi kepada dua Narapidana di Aula Lapas Kelas II A Kabupaten Pamekasan.

Kalapas Pamekasan, Hanafi mengatakan, seiring dengan zona penyebaran Corona Virus Disaese (Covid-19) di kabupaten ini khususnya, maka remisi umum tersebut digelar secara simbolis.

Namun, untuk penyerahan kepada semua narapidana tetap dilaksanakan di Lapas Pamekasan sendiri bersamaan dengan kegiatan penyerahan remisi serentak secara virtual pada siang harinya.

"Mekanisme pengusulan remisi umum diawali dengan sidang TPP, dari 609 (enam ratus sembilan) Narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan syarat substantif sebanyak 609 ( enam ratus sembilan) orang yang diusulkan mendapat remisi umum," kata Hanafi dalam pers rilisnya, Selasa (18/8/2020).

Menurut Hanafi, sebanyak 609 orang narapidana Lapas Pamekasan semua yang diusulkan berhak mendapatkan Remisi Umum tahun ini dengan rincian : PP 28 =2 orang.  Pp  99 : 373  narapidana dengan besaran 1 s/d 5 bulan.

Sedangkan remisi umum II dinyatakan habis masa pidana sebanyak 24 orang narapidana dengan besaran pengurangan 4 s/d 5 bulan.

"Namun untuk yang mendapatkan Remisi Umum II tidak dapat langsung menghirup udara bebas dikarenakan masih harus menjalani subsider pidana pengganti denda," paparnya.

Lebih jauh, Kalapas Pamekasan juga mengucapkan selamat kepada para narapidana yang mendapatkan remisi umum.

"Semoga ini menjadi motivasi untuk selalu memperbaiki diri karena pemerintah akan memberikan reward (hadiah) berupa pengurangan masa pidana (remisi) bagi narapidana yang telah menunjukkan perubahan," harapnya. (did)