JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Setelah berhasil menahan dua tersangka pelaku korupsi Dana Desa dan Bumdes di Desa Sumberjo, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan tahun 2019. Tim penyidik tipikor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan kembali melakukan pengembangan kasus serupa dengan melakukan penggeledahan di Kantor Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan, Selasa (08/09/2020).


Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Lamongan, Muhammad Subhan mengatakan dirinya bersama tim penyidik tindak pidana korupsi Kejari Lamongan tidak hanya melakukan penggeledahan dan tim juga berhasil menyita beberapa berkas yang ada di Kantor Kecamatan Pucuk.

"Tim penyidik berhasil mengamankan berkas berkas terkait kegiatan DD tersebut," kata Muhammad Subhan kepada jatimpos.co.

Subhan menambahkan kegiatan penggeledahan dan penyitaan yang berlangsung dikantor kecamatan Pucuk juga disaksikan secara langsung oleh Camat Pucuk, Deddy Dian Ali dan para pegawai Kantor Kecamatan.

Disinggung terkait kemungkinan adanya tersangka lain, pihaknya belum bisa mengungkapkan secara terbuka untuk saat ini karena masih dalam proses pendalaman serta pengumpulan bukti-bukti tambahan untuk melengkapi alat bukti lainnya.

"Sedang diperdalam mas, tapi belum bisa saya sampaikan saat ini," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Lamongan melakukan penetapan dua tersangka  kasus korupsi dana desa (DD) dan keuangan BUMDES di Desa Sumberejo, Kecamatan Pucuk senilai kurang lebih 786 juta oleh Ahmad Andis (Sekretaris Desa) dan Bulhar (Kasi Ekbang Kecamatan Pucuk, dan Pj. Kades).

Kedua tersangka, dijerat dengan Pasal 2 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, sementara Pasal 3 dengan ancaman minimal 1 tahun dan alternatifnya Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (bis)