JATIMPOS.CO/SIDOARJO - Bupati Sidoarjo nonaktif H. Saiful Ilah, akhirnya dituntut selama 4 tahun oleh Jaksa KPK,  dalam sidang dakwaan korupsi di pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Juanda Sidoarjo, Senin (14/9/2020).


Sedangkan tiga mantan anak buahnya antara lain Sanadjihitu, Judi Tetra Hastoto, dan Sunarti Setyaningsih, dituntut dengan hukuman bervariatif.

Meskipun terdakwa Saiful Ilah, dianggap terbukti melanggar tindak pidana korupsi. Namun, pihaknya (Saiful Ilah) tetap ngotot tak pernah bersalah dan tak pernah meminta-minta uang kepada anak buahnya maupun kotraktor tersebut.

Dari informasi yang dihimpun, Jaksa KPK Arif Suhermanto, saat itu meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.

Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 600 juta. Karena ada Rp 350 juta yang sudah disita, sehingga terdakwa Saiful Ilah wajib membayar Rp 250 juta.

Sementara tuntutan Jaksa KPK dianggap tak mendasar oleh pihak pengacara Saiful Ilah, yakni Samsul Huda. Pihaknya menyebut Jaksa menuntut berdasar penafsiran sendiri. Hanya berdasar petunjuk, tanpa pembuktian yang kuat. (az)