JATIMPOS.CO/KOTA BLITAR - Sanksi pemberlakuan denda uang resmi diterapkan bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di wilayah Blitar Raya (kabupaten/kota). Sanksi denda 250 ribu hingga 25 juta tersebut mulai diberlakukan sejak 14 September 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Blitar melalui Kasi Intelnya Anwar Risa Zakaria, SH mengatakan, sanksi ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Bagi yang melanggar protokol kesehatan langsung di sidang di tempat. Denda uang atau kurungan penjara.
Persidangan langsung dipimpin oleh hakim dari Pengadilan Negeri Blitar.

"Mudah-mudahan dengan sanksi ini bisa memberikan efek jera bagi masyarakat," ujar Anwar yang dihubungi via telepon seluler, Rabu (16/9/2020).

Operasi yustisi melibatkan berbagai unsur baik dari Kejaksaan, Pengadilan, Polri, TNI, Satpol PP, dan Dishub.

Menurut Anwar, operasi yustisi bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya pengguna jalan agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan.

Melalui Pergub Nomor 53 Tahun 2020 ini, sanksi yang dijatuhkan tidak main-main. Bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker bisa dikenakan denda uang, atau jika tak bisa membayar denda uang diganti dengan hukuman kurungan selama 3 hari.

Salah seorang warga Kota Blitar bernama Candra mengaku salut dengan upaya pemerintah ini. Ia memberikan apresiasi kepada penegak hukum yang melaksanakan operasi yustisi. Namun, Candra juga meminta agar pemerintah terus membagikan masker gratis kepada masyarakat. (sk)