JATIMPOS.CO//TRENGGALEK- Gembong Derita Hadi, Ketua KPU Trenggalek justru mengaku heran dengan adanya aturan baru yang mewajibkan peserta dari kedua paslon peserta pilkada yakni Alfan-Zaenal dan Ipin-Syah berikut timnya harus menyertakan hasil tes Swab sebagai syarat mengikuti tahapan pilkada seperti halnya penetapan calon.
"Yang menerapkan peserta baik dari tim maupun relawan harus sertakan swab tes hanya Trenggalek," ujar Gembong, Rabu,(23/9).
Sedangkan dirinya belum mendapatkan kabar dari kabupaten / kota yang lain tentunya juga sedang berlangsung pilkadanya. "Kami hanya mendengar daerah lain terapkan protokol kesehatan saja,"tuturnya.
Sedangkan protokol kesehatan itu diterangkan Gembong , 20 peserta dari masing-masing tim wajib memakai masker, cuci tangan dan ditest suhunya.
"Kebijakan itu dari gugus tugas covid-19 dan kami saat rapat memenuhi undangan di setda," terangnya.
Sementara, Djoko Rusianto,salah satu gugus tugas covid-19 yang juga menjabat Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Trenggalek mengaku keputusan swab tes tersebut merupakan hasil rapat bersama antara penyelenggara pemilu dimana ada KPU dan Bawaslu , Forkopimda serta gugus tugas covid.
"Semua untuk memutus matarantai covid dan menghindari kluster baru,"tegasnya.
Dia juga menegaskan tidak ada tendensi politik terkait kebijakan mewajibkan tes swab itu. "Tidak ada unsur politik,"pungkasnya. (ays)