JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menerima berkas pelimpahan barang bukti atas perkara penyalahgunaan Dana Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa (BKKPD) tahun 2019.


Penyerahan tersangka mantan Kades Dibee, kecamatan Kalitengah Lamongan Supartin bin Yadam dan barang bukti tersebut dilakukan secara virtual atau video conference (Vidcon) melalui sarana atau aplikasi Zoom.

Dalam vidcom terlihat tersangka dan Penasihat Hukumnya berada di Rutan Polres Lamongan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di Kantor Kejari Lamongan.

Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Muhammad Subhan mengatakan, kegiatan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan secara virtual atau online vicon sebagai aplikasi dari Penerapan Protokol Kesehatan sesuai anjuran dari Pemerintah.

"Perkara atas nama Supartin Bin Yadam mantan kades Dibee yang disangkakan melanggar Pasal 2,3, atau pasal 8 jo pasal 18 ayat (1) UU tipikor," ujar Muhammad Subhan, Kamis (24/09/2020).

Dia menjelaskan, yang bersangkutan disangka telah menyalahgunakan dana Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa (BKKPD) tahun 2019 senilai Rp 120 juta.

"Dalam kegiatan tahap dua ini, barang bukti yang berhasil disita berupa uang sebesar Rp 120 juta dan sejumlah dokumen penting lainnya," ungkapnya.

Subhan menambahkan, ke depan apabila perkara ini selesai disidangkan maka barang bukti berupa uang tersebut akan kembali dikembalikan kepada kas negara, dalam hal ini adalah Pemkab Lamongan. (bis)