JATIMPOS.CO//PAMEKASAN - Sebanyak 14 orang napi atau yang kini populer disebut warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II-A Pamekasan akhirnya dilimpahkan ke Lapas Nusakambangan. Pelimpahan napi itu lantaran kapasitas Lapas Pamekasan dinilai melebihi kapasitas hunian.
Kalapas Pamekasan, Hanafi, menjelaskan, pemindahan atau pelimpahan warga binaannya ke Lapas Nusakambangan dilaksanakan Senin (12/10/2020) kemarin. Ke-14 orang napi tersebut menjalani masa hukuman diatas 10 tahun penjara dan seluruhnya dalam kasus narkoba.
"Seorang diantara warga binaan terlibat kasus narkoba internasional dan berasal dari Malayayia. Selama perjalanan menuju Nusakambangan, seluruh napi dikawal ketat dan tangannya terikat di pipa besi kursi bus," kata Hanafi kepada wartawan, Rabu (14/10/2020).
Hanafi tak menampik jika pelimpahan napi dari Lapas Pamekasan bisa saja berlanjut karena over kapasitas. Hanafi mengaku terus melakukan kordinasi dengan lapas-lapas lainnya terkait proses pelimpahan napi.
Menurut Hanafi, kapasitas napi di lapas binaannya dihuni sebanyak 1.100 napi. Padahal, kapasitas normal Lapas Pamekasan cuma 600 orang napi.
Saat ini lanjut dia, Lapas Kelas II A Pamekasan dihuni oleh 1.100 WBP. Sementara kapasitas lapas hanya mampu menampung 600 WBP. "Kondisi over kapasitas itu membuat saya menjalin kordinasi dengan lapas lainnya untuk proses pemindahan warga binaan," kata Hanafi. (did)