JATIMPOS.CO/MADIUN - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun melakukan sosialisasi keselamatan di empat titik perlintasan sebidang Kereta Api di wilayah Daop 7 Madiun, Rabu (14/10/2020).
Keempat titik tersebut yaitu, JPL 08 di Stasiun Magetan, JPL 138 Stasiun Madiun, JPL 303A Mengkreng antara Stasiun Kertosono dan Stasiun Purwoasri dan JPL 03 tidak terjaga di KM 170 antara Stasiun Madiun – Stasiun Magetan.
Manager Humas Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko mengatakan, kegiatan sosialisasi keselamatan ini juga dilaksanakan secara serentak di 33 titik perlintasan sebidang Kereta Api di Jawa dan Sumatera.
Kegiatan sosialisasi ini dilakukan dengan mengundang tokoh masyarakat dan warga sekitar perlintasan dan jalur KA. Selain itu, juga dilakukan melalui Zoom Meeting dari tempat masing-masing.
JPL 03 tidak terjaga di KM 170 antara Stasiun Madiun – Stasiun Magetan di Desa Klagenserut, Jiwan, Madiun
---------------------------------------------
“ Sosialisasi keselamatan ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mentaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang, dengan harapan angka kecelakaan di perlintasan sebidang dapat ditekan,” ujar Ixfan usai sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang JPL 03 tidak terjaga di KM 170 antara Stasiun Madiun – Stasiun Magetan, Rabu (14/10/2020).
Menurutnya, untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan diwajibkan mentaati aturan dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.
Selain itu, pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.
" Sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang ini akan terus dilakukan kepada masyarakat pengguna jalan agar dapat berdisiplin dan mengutamakan keselamatan, " ucapnya.
Pantauan dilapangan, kegiatan sosialisasi keselamatan tersebut dilakukan dengan membentangkan spanduk dan membagikan pamflet serta pemasangan stiker di kendaraan yang berisi peraturan dan tata cara berkendara saat melewati perlintasan sebidang, beserta peraturan-peraturan yang mengaturnya. Imbauan juga disampaikan melalui pengeras suara agar pengguna jalan selalu berhati-hati.
Sosialisai ini juga menggandeng stakeholder terkait, seperti TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Pemerintah Daerah, Jasa Raharja, Jiwasraya, serta komunitas pencinta kereta api.
" Kolaborasi antara stakeholder sangat diperlukan karena keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama, " pungkasnya. (jum).