JATIMPOS.CO//KOTA MALANG- Hendrono Tjipto Utomo, pengusaha properti kota Malang menggugat Bank UOB Indonesia Kota Malang melalui kuasa hukum Teguh Sarimatua, S.H dan Agus Salim, S.H. sesuai SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Malang.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini terdaftar dengan Nomor Perkara 83/Pdt.G/2020/PN Mlg.
Langkah gugatan berawal dari adanya surat tagihan piutang dari salah seorang yang mengaku telah membeli Hak Tagih atau pengalihan piutang (CESSIE) dari Bank UOB atas nama Nasabah tersebut.
"Saya sudah menjadi nasabah Bank UOB Kota Malang selama 14 tahun dan tidak pernah menunggak angsuran"ungkap Hendrono Tjipto Utomo kepada jatimpos.co, Jum’at (13/11/2020) di Malang.
Ia menceritakan, di bulan Juni, Juli dan Agustus tahun 2018 tidak bisa membayar dan mendatangi Bank UOB untuk minta surat ijin menjual rumahnya, namun tidak diberikan oleh Bank UOB.
"Memang saya pada tahun 2018 punya hutang ke Bank UOB sebesar 9 miliar. Saya akui tidak mampu membayarnya. Namun saya kaget, tiba-tiba piutang saya dialihkan Bank UOB ke orang lain, dan saya harus membayar ke orang tersebut, padahal sebelumnya tidak ada perjanjian dan pemberitahuan," ungkap Hendrono.
Soal pengalihan Cessie menurut pakar hukum, dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, Mohammad Isrok, SH., CN., MH. bilamana nasabah tidak bisa membayar hutang dan dialihkan ke pihak ketiga, diperbolehkan asal di ketahui oleh pihak kreditur/nasabah tersebut,
"Kalau setahu saya cessie itu pengalihan piutang atas nama. Prinsip dasarnya adalah hubungan kontraktual diantara pihak yang terkait, dalam hal ini, kreditor lama, kreditor baru dan debitur. Jadi, jika salahsatu pihak tersebut tidak memberikan persetujuan, maka pihak tersebut tidak terikat pada cessie tersebut" urainya.
Isrok menambahkan, pemohon lelang dalam hal ini harusnya bank yang bersangkutan, karena terkait dengan jumlah hutang yang harus dibayar dan berapa hasil lelang yang harus dikembalikan (atau masih terutang). “Itu logikanya, tidak bisa dicessiekan" terangnya.
Sementara itu, Kepala Bank UOB Malang, Anıe Kusuma ketika mau dikonfirmasi Selasa (3/11) menyatakan tidak bisa menemui, alasannya ada meeting. Hanya ditemui Monica, supervisor Bank UOB, namun Monica menyatakan tidak mau menjawab karena bukan kewenangannya.
Tapi ketika di-WA, Anie Kusuma Kepala Bank UOB Malang menjawab, bahwa permasalahan itu bukan urusan regional Malang. "Ini kewenangan Kantor Pusat. Mohon maaf," jawabnya singkat.(yon)