JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Ratusan warga yang mengatasnamakan warga asal wilayah Pamekasan bagian utara (Pantura) kembali mendatangi Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pamekasan, di Jalan Raya Trunojoyo, Pamekasan.
Mereka meminta kejelasan perihal uang nasabah yang tertipu senilai kurang lebih 8 Miliar oleh oknum karyawan BRI setempat.
Sayangnya, sampai pukul 13.00 WIB, massa demo tidak ditemui oleh pihak BRI Cabang Pamekasan. Namun, massa aksi tetap konsisten menunggu di luar pagar Kantor BRI Cabang Pamekasan.
Juru Bicara Massa Aksi, Fahmi Katili mengatakan, kedatangan massa aksi dan juga para korban ke kantor BRI cabang Pamekasan untuk menindak lanjuti perihal kesepakatan yang dibuat dengan Pimpinan BRI Cabang Pamekasan pada minggu-minggu lalu.
Sebab, hampir semua tututan para korban itu tidak pernah ada yang teralisasikan oleh BRI, meskipun sempat dibuat notulensi yang pernah disepakati antara Pimpinan BRI dan korban
"Beberapa waktu lalu berkaitan tentang tuntutan kita untuk membentuk tim dari internal BRI, Kemudian melakukan koordinasi berkaitan tentang penyelesaian dan proses hukum, setelah itu sepakat menjalani proses hukum dan yang terakhir adalah BRI harus patuh terhadap keputusan pengadilan," kata Fahmi Kartili, Senin (9/11/2020).
Menurutnya, para korban merasa point pertama sampai terakhir itu sampai saat ini tidak teralisikan sesuai dengan bukti yaitu orang-orang yang sudah ditunjuk pihak pimpinan BRI tidak melakukan kordinasi dengan korban.
"Komunikasi sama sekali tidak ada ke korban atau saya selaku juru bicara bicara, nah cacat disitu setelah dibentuk tidak ada kordinasi," paparnya.
Lebih jauh, ia berjanji akan membawa persoalan yang dinilai tindakan penipuan tersebut ke ranah Kanwil Jawa Timur. Agar persoalan tersebut segera ada jawaban yang ril terhadap masyarakat yang telah tertipu oleh oknum karyawan BRI Cabang Pamekasan.
"Kami pengen masuk pada level yang lebih tinggi yaitu kami tidak mau lagi berhadapan dengan Pak Darwis (Pimpinan BRI Cabang Pamekasan) untuk menyelesaikan kasus ini. Kami akan mendatangi Kanwil dan kita akan tuntut Pak Darwiz didampingi oleh Kanwil untuk berhadapan dengan para korban. Agar ada kejelasan," tutup Fahmi.
Terpisah, Kuasa Hukum dari BRI Pamekasan, Marsuto Alfianto mengatakan, jika juru bicara korban menemukan pasal, silahkan ajukan secara hukum. Agar permasalahan ini segera terselesaikan.
"Jika BRI dianggap salah secara undang-undang secara proporsi wajib bertanggung jawab, maka BRI secara porporasi harus bertanggung jawab. Intinya tergantung kepada keputusan hakim dimasalah pidana dan perdatanya," tutupnya. (did).