JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan telah melakukan pelimpahan perkara Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan Supartin (Mantan Kepala Desa Dibee) Kecamatan Kalitengah ke Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (04/11/2020) kemarin.

Mantan Kades Dibee Supartin, disangka melakukan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dana BKKPD tahun 2019 di Desa Dibee sebesar Rp.120 juta. Tersangka di duga melanggar Pasal, 2, 3 atau pasal 8 UU Tipikor.

Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Muhammad Subhan mengatakan, rencananya sidang pertama terdakwa akan disidangkan pada hari Selasa tanggal 17 November 2020 sekitar pukul 09.00 WIB di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Menurut dia, sidang akan dilakukan secara daring (Online) menggunakan aplikasi Zoom dan juga berdasarkan penetapan Majelis Hakim yang menetapkan hari sidang terdakwa, nomor 72/Pid.Sus-TPK/2020/PN.SBY.

"Semoga sidang berjalan lancar, pada intinya terdakwa kooperatif sehingga diharapkan persidangan berjalan dengan baik, tentunya tetap mematuhi protokol kesehatan masa pademi covid -19 saat ini," tutur Subhan.

Seperti diketahui, mantan kades Dibee Kecamatan Kalitengah Supartin, diduga membuat dua proyek fiktif diantaranya, proyek peningkatan jalan lingkungan RT 14 RW 15 Dusun Pandanarang dan peningkatan jalan area makam Mbok Ayu Roro Bojo Dusun Dibee.

Proyek jalan itu menggunakan dana Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa (BKKPD) pada tahun anggaran 2019. Nilainya masing – masing Rp 60 juta. Bantuan tersebut diajukan tersangka 29 Maret 2019. Bantuan itu keluar 2 Mei 2019. (bis)