JATIMPOS.CO//SAMPANG- Terkait dugaan kuat pemotongan dana pemilu di seluruh KPPS dan sekitar 3600 TPS, dari 14 PPK, yang dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sekoci ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang beberapa waktu silam, kini mulai ada titik terang, dimana setelah full paket data, Kejari akan menaikkan status perkara ini ke penyelidikan.
Kasi Pidsus Edi Sutomo saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan, "Untuk sementara, data yang kita himpun dari beberapa saksi di bawah, dua alat bukti sudah memenuhi unsur. Dalam waktu dekat ini akan dinaikkan status perkara ini ke Lidik (penyelidikan)," ucap Edy Sutomo, kamis (11/7).
Sementara saat ditanya detail bukti - bukti yang berhasil dikumpulkan Kejari, serta indikasi keterlibatan mantan ketua KPU Sampang Syamsul Mu'arif, Edi enggan menjelaskan dan beralasan dilarang Kepala Kejari Sampang.
"Maaf Mas, untuk dijeslakn secara detail, saya dilarang bapak Kajari, karena masih full data, nanti nunggu selesai dinaikkan ke tahap lidik atau penyelidikan, insyaallah kami bisa beberkan di media atau teman wartawan" jelas Edi.
Selanjutnya menurut Edi Sutomo, akan dilakukan pemanggilan beberapa pihak di antaranya Komisioner KPU Sampang, PPK, maupun PPS di tingkat desa.
Kembali Saat ditanya berapa dugaan pemotongan di tingkat KPPS di beberapa kecamatan, Edi enggan membuka data.
Kketua LSM Sekoci Sampang, H. Ach Bahri saat ditemui di di Sampang mengemukakan, selama kurang lebih 14 hari, tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang bersama Pihaknya dari LSM Sekoci melakukan investigasi ke bawah, yaitu sejumlah kecamatan di Sampang untuk menghimpun data dan klarifikasi kepada petugas Kelompok Panitia Pemungut Suara (KPPS).
"Pihak Kejari Sampang mengaku telah memiliki cukup bukti untuk melanjutkan kasus ini ke tahap berikutnya", tegas Bahri.
Dijelaskan bila dihitung, meski fariatif potongan dana tersebut, rata-rata minimum per kecamatan sedikitnya mencapai Rp 300 juta. Bila dikalikan 14 kecamatan, kerugian negara bisa disimpulkan sekitar Rp 4,2 miliar.
"Lumayan besar kerugian dan kebocoran negara untuk dana Pemilu 2019 itu. Untuk itu, kami meminta kepada masyarakat atau panitia KPPS yang dirugikan untuk membantu pengungkapan kasus ini," tandasnya.
Sementara itu, dua orang Ketua KPPS Kecamatan Torjun yang enggan namanya di sebutkan, mengaku untuk dana pembuatan TPS hanya diberikan Rp 400 ribu. Dana itu sudah termasuk sewa tempat dan anggaran makan dan minum (mamin).
"Honor yang kami terima untuk Ketua KPPS Rp 500 ribu dan anggota Rp 450 ribu. Sementara dana pembuatan tenda TPS dan mamin hanya Rp 400 ribu," ungkap pria tersebut seraya meminta agar namanya tak dipublikasikan.
Namun informasi menarik juga sempat dilontarkan anggota LSM Sekoci Abd Kodir, SH. bahwasanya pihaknya menemukan pengakuan mencengangkan dari sejumlah sumber yang meyakinkan namun enggan di beritakan, sedikitnya di 5Kecamatan mengaku ada dugaan kuat aliran korupsi berjama'ah dana pemilu 2019 juga mengalir ke sejumlah oknum Sekretaris Camat (Sekcam) dan Camat.
Sehingga pihaknya berharap Kejari bisa serius menuntaskan kasus ini, guna kedepan pesta demokrasi di Sampang tidak menzdolimi masyarakat hingga tidak cacat hukum, harap Abd Kodir. (dir)