JATIMPOS.CO//MALANG- Ratusan karyawan PT Maria Concept, Kota Malang mengaku dipecat dengan tidak tehormat oleh management perusahaan. Diduga ratusan karyawan tersebut diperlakukan tidak menyenangkan dan sewenang-wemang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Salah satu perwakilan karyawan, Slamet Junaidi mengatakan gaji karyawan di turunkan seenaknya tanpa ada keterangan yang jelas penyebab penurunan gaji hingga dilakukan PHK secara sepihak.
"Kita dijanjikan kerja tetapi tidak ada kejelasan tentang itu dan berujung pemecatan, ada juga masa kontrak habis tetapi tetap dipekerjakan dan tidak jelas kontrak kerja yang baru setelah kontrak kerja yang lama habis," ujarnya, Jumat (12/07/2019).
Menurutnya, perlakuan perusahaan itu tidak sesuai dengan aturan UU Ketenagakerjaan, dan pihak Disnaker juga telah memberikan pemahaman tentang aturan ketenagakerjaan tersebut ketika berjalannya mediasi.
"Ini kami juga lagi proses mediasi di Disnaker Kota Malang, ya kami menuntut hak gaji kami yang belum terbayarkan dan pesangon," ujar Slamet.
Sementara itu, Penasehat Hukum karyawan, Adhy Dharmawan, SH., MH mengatakan menunggu etikat baik dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan perselisihan itu.
"Mungkin bagi Management PT Maria Concept ini adalah masalah kecil tetapi bagi karyawan - karyawan ini adalah masalah serius, yang dimana mereka butuh gaji dan pesangon itu untuk menghidupi keluarga mereka," papar Advokat muda itu.
"Seharusnya ketika masa kerja mau habis itu disampaikan kepada karyawan apakah dilakukan perpanjangan kontrak apa tidak, agar karyawan sendiri bisa tau apa yang harus mereka lakukan ke depannya apakah itu melamar di tempat lain atau buka usaha kecil - kecilan," tambahnya.
Adhy yang akrab disapa itu berharap permasalahan ini dapat diselesaikan oleh Management PT Maria Concept dengan baik.
"Apa yang diharapkan para karyawan juga tercapai sesuai dengan aturan undang undang ketenagakerjaan," ujarnya.
Adhy mengancam akan menempuh jalur hukum jika perusahaan tak menggubris harapannya untuk menyelesaikan secara baik.
"Kami akan tempuh jalur hukum termasuk kami akan kirim surat ke DPR RI, ke Kementerian Ketenagakerjaan, ke Menkumham dan lembaga lembaga negara lainnya untuk meminta keadilan untuk karyawan - karyawan ini," ketusnya.
"Bila perlu kami minta ijin PT Maria Concept dicabut, apalagi PT Maria Concept mau pindah ke kabupaten Malang. Ya kami pertimbangkan akan bersurat ke Bupati Malang, Walikota Malang, Gubernur Jawa Timur serta Presiden," tambahnya.(Yon)