JATIMPOS.CO//SAMPANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang memastikan akan memanggil seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se -Kabupaten Sampang, yaitu 14 kecamatan, Guna dimintai keterangan sebagai saksi atas laporan LSM Sekoci Sampang, tentang dugaan kuat adanya Korupsi Berjama'ah dalam pemilihan umum (pemilu) 2019.

Hal ini di ungkapkan kepala seksi (Kasi) pidana khusus (Pidsus) Kejari Sampang, Edi Sutomo saat ditemui diruang kerjanya, kamis siang (18/07).

Dijelaskan Edi, pihaknya atas nama Tim investigasi dari Kejari Sampang bersama LSM Sekoci sebagai pelapor baru selesai 7 Kecamatan dari 14 Kecamatan yang ada di Kab. Sampang, yang berhasil di investigasi tahap full data.

Namun pihaknya mengaku sudah cukup bukti untuk menaikkan status perkara, dari full data menjadi tahap penyelidikan selama 14hari kedepan. Ditambahkan Edi, tahap penyelidikan terhitung sejak senin (15/07), dan apabila belum juga rampung, akan ditambah 1x14 hari lagi serta akan menuntaskan investigasi di 14kecamatan seluruh PPK se -Kabupaten Sampang.

Selesai Penyelidikan, kembali Edi berjanji akan menggelar jumpa pers hasilnya, guna menaikan status atau tidak ke tahap penyidikan, dimana kemungkinan besar ada tersangka secara Berjama'ah sebagaimana dugan kuat dari pelapor.

Tentunya, Karena terlapornya adalah PPK 14 Kecamatan atau se-Kab. Sampang, pihaknya akan memanggil seluruh PPK guna dimintai keterangan sekaligus sebagai saksi, sebelum memastikan jadi tersangka.

Sementara disindir molornya penanganan kasus tersebut, Edi berdalih Karena harus hati-hati, dan masih tahap investigasi ke seluruh "14" Kecamatan yang mana medannya cukup jauh, serta banyak kendala dan kesibukan lainnya.

Sedangkan Ketua LSM Sekoci, H. Ach Bahri saat di konfirmasi melalui anggotanya bidang Hukum, Abd Kodir, SH, menyatakan dengan tegas, akan terus mengawal kasus tersebut sampai tuntas.

"Kami dari LSM Sekoci akan mengawal tuntas kasus ini dengan tuntas, guna perubahan pesta demokrasi yang akan datang lebih baik, jujur, adil, dan transparan" tegas Abd Kodir.

Perlu di ketahui, di kesempatan sebelumnya, Kejari Sampang dan LSM Sekoci mengakui menemukan banyak bukti kejanggalan dan penyimpangan dugaan kuat korupai yang terstruktur, Sistematis dan massif (TSM) dalam aliran dana ditubuh PPK hingga KPU Sampang, jelas Ketua LSM Sekoci, H. Ach. Bahri.

"Hasil investigasi Kejari sangat mengejutkan, tim kejaksaan menemukan pemotongan sangat terstruktur, Sistematis dan massif di sejumlah aliran dana pada sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS)" tuturnya.

Diantaranya salah satu TPS di Kecamatan Robatal, Ketua KPPS yang enggan disebutkan namanya "PD" menjelaskan dana yang diterima pada Tim Kejari Sampang. bahwa untuk alokasi dana pembuatan TPS ATK dan Mamin, KPPS mengaku hanya Menerim uang sebesar 200ribu. Padahal seharusnya anggaran dana menerima Rp. 1.600.000 dipotong pajak 7% sekitar Rp. 1.568.000.

Kepada Tim investigasi Kejaksaan, PD (42) selaku ketua KPPS menuntut haknya untuk dikembalikan sesuai dengan anggaran yang sudah ditentukan, kalau tidak dikembalikan, dia minta di proses secara hukum.

"Saya sebagai ketua KPPS hanya dibrti uang 200 ribu, untuk pembuatan TPS dan Mamin, dan untuk honor, saya hanya dikasih 450 ribu, saya menuntut hak saya dikambalikan," Ungkap PD kepada Tim jaksa.

Disinggung kemungkinan keterlibatan mantan ketua KPU Sampang, Syamsul Mu'arif dalam kasus tersebut, Bahri meyakini. "Tidak mungkin, anak buah atau PPK bekerja terstruktur, Sistematis dan massif tanpa sepengetahuan Pimpinannya, yaitu Ketua KPU Sampang Syamsul Mu'arif, setidaknya Kejari harus memeriksa dan menjadikan saksi dalam kasus ini" tutur Bahri.

Kembali dijelaskan Bahri, bahwa honor KPPS, yang seharusnya Rp. 550.000, hanya diberikan Rp. 300.000 hingga Rp. 400.000. Pembuatan TPS yang seharusnya 1.568.000, hanya diberikan Rp.200.000, Rp. 600.000 hingga 1juta saja, padahal rincian yang harus disiapkan dalam setiap TPS antaranya biaya terop, kursi dan meja, triplek, Sound System.

Bahkan uang ATK dan Konsumsi senilai Rp. 44.000 dari 27 orang setiap TPS, juga di korupsi atau di potong, bahkan dikabarkan sebagian tidak di salurkan, dimana seharusnya konsumsi harus 3kali dalam sehari.

Lain lagi pemotongan Honor KPPS sesuai anggaran KPU Rp. 550.000, anggota 6 orang Rp. 3.000.000, Petugas Keamanan TPS/ Linmas 2orang Rp. 800.000, dengan catatan dipotong pajak 7%. (dir)