JATIMPOS.CO//SAMPANG- Kasus dugaan Korupsi berjama'ah tentang laporan LSM Sekoci Sampang terhadap pemotongan dana pemilu di Kab. Sampang oleh Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) 14 Kecamatan Se -Kab. Sampang kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, belum juga ada titik terang.

Saat ini mulai terhembus isu keterlibatan oknum Pejabat tinggi di lingkungan setiap "14" Kecamatan dalam pemotongan dana anggaran operasional Pemilu. Dimana diketahui bersama, setiap Kecamatan ada Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimcam) yang antaranya ada Camat, Kapolsek, dan Koramil.

Dari hasil investigasi Jatim Pos, sementara ada 3 Kecamatan yang Patut dicurigai keterlibatan korupsi berjamaah pemilu tersebut. Yaitu, Kecamatan Sokobanah, Kecamatan Robatal dan Kecamatan Sampang. Sedangkan 11 Kecamatan lainnya masih proses investigasi.

Namun saat dikonfirmasi seorang wartawan media online "Imron Muslim", bahwasanya Camat Sokobanah Achmad Firdaus mengaku kaget dan mengelak tuduhan dirinya terlibat hingga menikmati hasil korupsi dana anggaran operasional Pemilu 2019, oleh PPK Setempat.

"Kami pihak Kecamatan tidak pernah makan uang dari PPK, kami juga tidak tahu pemotongan tersebut," ujarnya saat di hubungi via telepon selulernya, Kamis (25/072019)."Semua yang dikatakan PPK itu bohong atau hoax," imbuhnya.

Sementara Camat Robatal Kiyatno dan Camat Kecamatan Kota Sampang Yudhi Adidarta belum bisa di konfirmasi, karena sedang keluar kantor.

Terpisah, F. Rahman S. Sos Ketua LSM Gadjah Mada ikut angkat suara atas kasus tersebut. Menurutnya, Kejari Sampang harus profesional dan serius menyikapi kasus dugaan korupsi Berjama'ah anggaran operasional Pemilu sebagaimana dilaporkan, agar tidak meresahkan masyarakat luas di Kab. Sampang.

Ditambahkan F. Rahman, sementara kasus yang ditangani Kejari Sampang cukup banyak yang mengendap, sehingga terkesan akan redup tumpang tindih seiring adanya kasus baru yang baru -baru ini di tangani.

“Sementara hingga saat ini belum ada kejelasan yang pasti, soal perkara yang akan diselesaikan lebih awal,” jelas F. Rahman.

Diketahui bersama Laporan dugaan korupsi Berjama'ah tentang anggaran operasional Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang dilaporkan LSM Sekoci tepat tanggal 27 Mei silam. Artinya lebih 2 bulan dilaporkan, namun Kejari terkesan lambat bekerja karena belum jelas status kasus tersebut.

Sebelumnya, sebagaimana diberitakan sejumlah media cetak dan online termasuk Jatim pos beberapa waktu lalu, bahwasanya Kejari Sampang melalui kepala seksi (Kasi) pidana khusus (Pidsus) Edi Sutomo mengaku pihaknya telah menaikkan status kasus laporan dimaksud, dari tahap full data full paket menjadi tahap penyelidikan sejak senin tanggal 15/07.

Dijelaskan Edi, penyelidikan akan berlangsung selama 14 hari pertama, untuk memastikan menaikkan status ketahap Penyidikan sebelum memastikan ada tersangka atau tidak dalam laporan dugaan korupsi berjamaah tersebut.

Namun apabila belum cukup bukti selama 14 hari, makan penyelidikan akan ditambah waktu maksimal 1x14 hari lagi, untuk memastikan menaikkan status menjadi penyidikan, jelasnya.

Sehingga dari hitungan 14 hari pertama tahap penyelidikan, senin lusa tanggal 29/07 harusnya ada kepastian kinerja Kejari Sampang.

Perlu di ketahui, di kesempatan sebelumnya, Kejari Sampang dan LSM Sekoci mengakui menemukan banyak bukti kejanggalan dan penyimpangan dugaan kuat korupsi yang terstruktur, Sistematis dan massif dalam aliran dana ditubuh PPK hingga KPU Sampang.

Sehingga, Kasi Pidsus berencana akan memanggil 14 PPK dari 14 Kecamatan Se -Kab. Sampang.

Dimana anggaran dimaksud, adalah operasional Pemilu yang terdiri pembuatan TPS sebesar Rp. 1.600.000 dipotong pajak 7% sekitar Rp. 1.568.000.

Dimana juga antaranya Honor KPPS, Honor Keamanan / Linmas, ATK, Mamin dan lainnya, yang mencuak banyak pemotongan tidak sesuai anggaran pagu yang ada dalam ketentuan dari KPUD Kabupaten Sampang. (Dir/ Man)