JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN - Jajaran Polres Madiun akhirnya mengamankan sopir dan kenek truk tangki pertamina yang terlibat laka lantas tabrak lari yang mengakibatkan seseorang yang belum diketahui identitasnya atau Mr. X meninggal dunia di jalan umum jurusan Surabaya - Madiun KM 153-154 PK 3-4 tepatnya di Dusun Karangmalang, Desa Sumberbening, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun.

Hal tersebut seperti disampaikan Kapolres Madiun, AKBP R. Bagoes Wibisono dalam press rilis ungkap kasus Laka Lantas tabrak lari tersebut di Mapolres Madiun, Senin (23/11/2020).

" Sopir dan kenek truk tangki pertamina ditetapkan sebagai tersangka karena lalai dan melarikan diri setelah menabrak pria yang belum diketahui identitasnya tersebut hingga mengakibatkan meninggal dunia, " jelasnya.

Sopir truk tangki Pertamina bernomor Polisi AG 9821 UV tersebut adalah Sutopo (51), warga Kediri dan keneknya, yaitu Bagus Karniyanto (32), warga Madiun. Mereka berdua diamankan dirumahnya masing - masing. Sementara Barang bukti yang diamankan, diantaranya truk tangki Pertamina, kunci mobil, SIM, STNK, dan KTP serta pakaian kedua pengemudi truk tangki pertamina tersebut.

Lebih lanjut dia katakan, pada saat kejadian tidak ada saksi mata yang mengetahui dengan jelas plat nomor truk tangki Pertamina tersebut. Kemudian, Kasat Lantas Polres Madiun dan anggotanya melakukan investigasi di lapangan. Setelah memeriksa saksi-saksi dan rekaman CCTV, akhirnya diketahui truk berada di Depo Pertamina Madiun.

" Polisi masih terus menginvestigasi kejadian yang viral di media sosial ini. Pengembangan dilakukan untuk menyelidiki adanya keterlibatan dari pihak-pihak lain dalam kasus tabrak lari ini, " jelasnya.

Hingga saat ini proses penyidikan sedang berlangsung untuk mengetahui keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat laka lantas tersebut. Karena truk Pertamina sendiri sudah dilakukan upaya menghilangkan jejak seperti bemper mobil dicat ulang oleh mereka.

Terhadap sopir dan kenek truk tangki pertamina tersebut, karena mereka telah melanggar pasal 312 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas yang berbunyi “ Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya diancam pidana kurungan paling lama 3 tahun ”.

Selain itu, juga melanggar pasal 310 yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas diancam pidana kurungan paling lama 6 tahun”. (jum).