JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Supartin, mantan Kades Dibe, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Selasa 1 Desember 2020.
Sidang dengan agenda eksepsi ini, dipimpin oleh ketua majelis hakim, H. Hisbullah Idris, S.H., M.Hum, dengan anggota masing masing Jhon Dista, S.H, dan Mochamad Mahin, S.H., M.H.
“Sesuai jadwal, Selasa 1 Desember 2020 persidangan yang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi atau jawaban dari terdakwa atas dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum),” ungkap Muhammad Subhan, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan kepada jatimpos.co, Senin (30/11/2020).
Sedangkan terdakwa, didampingi oleh penasehat hukum Dita Andhika Bhaskara Putra, SH. MH, Joko Riyadi, SH, dan Dwi Istiawan, SH.
“Persidangan tetap dilaksanakan secara online/virtual dari dua tempat. Terdakwa berada di Rutan Kelas II Lamongan. Sedangkan majelis hakim, jaksa, dan penasihat hukum berada di Pengadilan Tipikor Surabaya,” terangnya.
Untuk diketahui, terdakwa terjerat perkara penyalahgunaan dana Bantuan Keuangan Khusus Pemerintah Desa (BKKPD) tahun 2019 Desa Dibe Kecamatan Kalitengah Kabupaten Lamongan, saat masih menjabat sebagai kepala desa setempat. (bis)