JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana khusus (Pidsus) dan tindak pidana umum (Pidum), di halaman kantor setempat.

Ribuan barang bukti yang dimusnahkan melalui, senjata tajam (Sajam) seperti golok, celurit, pisau dan satu senjata api rakitan (Senpi) beserta 5 amunisi. Selain itu juga barang bukti seperti narkotika berjenis sabu, pil dan berbagai jenis rokok ilegal alias rokok bodong serta jutaan uang palsu.

Kejari Pamekasan, Muhlis mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) itu merupakan bagian dari tugas selaku tim eksekutor. Menurutnya, semua BB ini tercatat sejak bulan Maret 2020 hingga bulan November 2020.

"Kemudian kami menggelar acara seremonial untuk memusnahkan BB ini. Supaya diketahui oleh masyarakat banyak," kata Kejari Pamekasan, Muhlis, Selasa (1/12/2020).

Lebih jauh, Muhlis menyampaikan, BB yang dimusnahkan ini meliputi tindak pidana cukai, tindak pidana narkotika, tindak pidana Sajam dan Senpi.

"Kalau kami hanya meluruskan kegiatan penyidikan dari bea cukai yang memang ini harus dimusnahkan dan Ini merupakan ujung penanganan perkara, sedangkan yang menangkap yaitu pihak-pihak terkait seperti dari Bea Cukai prihal rokok ilegal dan lainnya," paparnya.

Terpisah, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Pamekasan, Dodik menyampaikan, sebanyak 82 perkara yang meliputi tindak pidana umum sebanyak 81 perkara dan tindak pidana khusus sebanyak 1 perkara.

"Untuk perkara Pidum yaitu perkara narkotika sebanyak 63 perkara dengan berat BB sabu 56,991 gram dan Ekstasi 12 butir, Undang-undang kesehatan sebanyak 9 perkara meliputi pil logois sebanyak 492 butir, Undang darurat nomor 12  sebanyak 8 perkara meliputi 1 Senpi rakitan dengan 5 amunisi, celurit, golok dan pisau. Kemudian, ada Perkara uang palsu 1 perkara sebanyak 234 lembar uang seratus ribu dengan total 23.400.000," ungkapnya.

Sementara, tambah Dodik, untuk tindak pidana khusus yaitu hanya 1 perkara meliputi tindak pidana rokok ilegal sebanyak 305.400 (tiga ratus lima ribu empat ratus) batang rokok dari berbagai jenis merek.

"Merek Jaran Goyang 112.800 batang, Merek prima 32400 batang, Bintang Tujuh 16000, SP 86, 1400 batang dan Tanpa merek 142 800 batang. Semua total ada 305.400," imbuhnya.

Ia menegaskan, semua BB ini akan dimusnahkan semua sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Pamekasan. "Benar mas, semua BB ini kita musnahkan," tutupnya. (bis)