JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Seorang Mantan Kepala Desa (Kades) Lesong Daya, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, resmi ditahan.
Kades berinisial M itu dijebloskan ke penjara lantaran terbukti menggunakan ijazah palsu pada proses Pilkades serentak tahun 2019 lalu.
Berdasarkan data yang diperoleh, ijazah palsu tersebut akan digunakan oleh M sebagai syarat untuk mencalonkan diri sebagai Kades pada Pilkades 2019 atau periode berikutnya.
Namun setelah ditelusuri, ijazah tingkat Sekolah Dasar Negeri (SDN) Batubintang II Kecamatan Batumarmar, yang diterbitkan pada tahun,1984 tersebut terbukti palsu.
Kepala Seksi Pidum Kejari Pamekasan, M. Maelan membenarkan terkait penahanan mantan Kades berinisial M tersebut. Menurutnya, M ditahan pada hari Selasa kemarin. Karena telah mengunakan ijazah palsu sebagai syarat mencalonkan diri sebagai kepala desa setempat, Kamis (3/12/2020).
“Tersangka sudah ditahan kemarin, karena mengunakan ijazah palsu,” tutupnya. (did)