JATIMPOS.CO//KABUPATEN MOJOKERTO – Warga Dusun Pungging, Desa Pungging, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto melakukan aksi unjuk rasa menuntut Kepala Dusun (Kasun) Pungging, Surono lengser dari jabatannya.

Aksi yang dilakukan pada Minggu (29/12/2020) lalu itu dilakukan warga karena menganggap Surono pernah mengalami gangguan jiwa. Selain itu, warga juga menuding bahwa Surono melakukan tindakan korupsi.

Atas perlakuan warga itu, Surono tak tinggal diam. Melalui kuasa hukumnya, Surono pun melaporkan warga yang terlibat aksi unjuk rasa ke pihak berwajib. Karena, tuntutan mereka dianggap tak berdasar dan mengada-ada, serta dianggap menyerang pribadi Kasun.

Hari Tjahyono, SH kuasa hukum Surono menjelaskan, bahwa pelaporan terhadap para pendemo itu dilakukan, lantaran tuntutan segelintir warga tersebut terkesan menyerang pribadi dan mencemarkan nama baik kliennya.

" Perbuatan warga pada klien kami sudah kami laporkan ke Polres Mojokerto pada Senin (30/11/2020) lalu, dengan tuduhan pencemaran nama baik," terangnya, Kamis (3/12/2020).

Hari Tjahyono juga menjelaskan terkait pelaporannya. Ada empat tuntutan warga yang sangat tidak berdasar dan menyerang pribadi kliennya. Ia mencontohkan salah satu tundingan pendemo jika Surono mengalami sakit jiwa sangat tidak masuk akal.

" Tudingan itu jelas menyerang pribadi. Perlu diketahui jika pak Surono tidak pernah sakit jiwa," tegasnya.

Lebih lanjut Hari Tjahyono mengatakan jika memang kliennya sakit jiwa tentu roda pemerintahan tak akan berjalan. Namun faktanya, roda pemerintahan di Dusun Pungging berjalan dengan baik.

"Sekarang dilogikan saja, kalau sakit jiwa mana mungkin diajak bicara nyambung, roda pemerintahan bisa jalan dengan baik," terangnya.

Sementara itu Kasun Pungging, Surono ketika dikonfirmasi mengatakan tudingan warga pada dirinya sangat tidak berdasar. Ia dengan tegas tak pernah masuk RSJ lantaran sakit jiwa.

"Saya akui memang pernah di rehabilitasi tapi bukan sakit jiwa namun akibat Napza. Kalau sakit jiwa mana mungkin bisa memimpin masyarakat," jelasnya.

Masih kata Kasun Surono , terkait tudingan korupsi dan gratifikasi dana yang mencapai Rp 2 miliar, Surono menjelaskan tudingan itu sangat salah. Ia tak pernah menyelewengkan dana dari dua perusahaan yang ada di wilayahnya.

"Dana kompensasi dari salah satu perusahaan sudah tersalurkan semua ada laporannya bisa dicek. Tidak ada yang saya pakai," tegasnya.

Dijelaskan Surono, uang yang bernilai milyaran itu adalah hasil dari kerjasama antara perusahaan PT Dinamika Megatama Citra (DMC), PT Supracor Sejahtera (SPS) dan CV Sinar Sejahtera miliknya yang bergerak di bidang jasa angkutan.

"Jadi yang disangkakan warga bahwa adanya pelanggaran hukum berupa tindak pidana korupsi atau gratifikasi yaitu mengenai tidak turunnya dana kompensasi Desa dari perusahaan PT SPS selama kurang lebih 5 tahun senilai kurang lebih Rp 2 miliar. Sangat salah," jelasnya.

Sementara itu, Budi, selaku Ketua RT 02 RW 04 membenarkan penjelasan Kasun Surono. Pasalnya bahwa setiap ada kebijakan apapun pihak RT sebanyak 19 RT dan 3 RW selalu dilibatkan.

"Setahu saya kompensasi dari perusahaan PT DMC mendapatkan kompensasi di dusun sebesar besaran UMK Mojokerto, dan hal itu saya rasakan betul bahkan dana di RT dari dusun saya kembangkan untuk simpan pinjam warga," terangnya.

Perlu diketahui , Minggu (29/11/2020) lalu , puluhan warga melakukan aksi demo di depan Kantor Balai Desa Pungging Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, dengan tuntutan agar mengganti Kepala Dusun Pungging lantaran adanya pelanggaran hukum yang diduga melakukan tindak pidana korupsi atau gratifikasi yaitu mengenai tidak turunnya dana kompensasi Desa dari perusahaan PT SPS selama kurang lebih 5 tahun senilai kurang lebih 2 miliar dan yang bersangkutan sedang atau pernah mengalami gangguan jiwa dan kejiwaan.

Juru bicara koordinasi aksi, Sunindar mengatakan, aksi warga ini menuntut Kasun Pungging turun dari jabatannya lantaran pernah mengalami gangguan jiwa.

“ Yang jelas selaku Kasun itu memegang kartu kuning artinya pernah mengalami gangguan jiwa jadi kita warga sepakat dari situ tidak mau lagi untuk menjadi pimpinan di Dusun,” ungkapnya.

Menurut Sunindar, gangguan jiwa itu dialami Kasun sudah puluhan tahun. Sementara ia menjabat sudah sekitar 15 tahun sebagai Kasun Pungging. (Din).