JATIMPOS.CO//KEDIRI- Satreskrim Polres Kediri kembali memeriksa beberapa direksi yang ada di CV.Adhi Djoyo terkait adanya dugaan penggelapan uang perusahaan yang dilakukan karyawannya, Kamis (21/01/21)

Pemeriksaan tersebut merupakan lanjutan pelaporan dari direktur CV.Adhi Djoyo Mochamad Burhanul Kharim(37) terhadap Marno warga Desa Juwet Kecamatan Kujang Kabupaten Kediri.

Marno diduga telah menggelapkan uang penjualan pasir dan tanah urukan mulai tanggal 02-06 Januari 2021 yang nominalnya keseluruhan total 78 jutaan.

Adapun modus yang dipakai Marno diduga dengan cara memalsukan nota atau memo penjualan pasir dan tanah uruk milik perusahaannya bekerja.

Menurut kuasa hukum Direktur CV Adhi Djojo Prayuga SH mengatakan, pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari pelaporan pengaduan yang tertanggal 08/01/21 kemarin.

“Sekarang memasuki babak baru yaitu, polisi memeriksa jajaran direksi CV Adhi Djojo antara lain Mul (Komisaris)klien kami Mochamad Burhanul Karim (Direktur) dan Aris (Manager) untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” ujarnya, Jumat (22/01/2021).

Dikatakan, berdasarkan keterangan dari klien kami, Marno bukanlah pekerja ataupun karyawan CV Adhi Djoyo,Marno merupakan penghubung jika perusahaan mencari tanah lokasi tambang dengan warga. Jadi untuk Marno sendiri tidak tercatat sebagai karyawan CV Adhi Djoyo.

“Karena tidak ada itikad baik dari Marno untuk mengembalikan uang tersebut ke perusahaan,maka permasalahan ini kita laporkan ke polisi untuk proses hukum lebih lanjut."pungkasnya.

Konfirmasi Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Gilang Akbar mengatakan bahwa semua direksi CV Adhi Djoyo masih dimintai klarifikasi terkait adanya hal tersebut. (dri)