JATIMPOS.CO//KOTA BATU- Dyah Arum Sari, S.S.,M.Pd.,C.ST MI memenuhi panggilan penyidik Tipidter Sabtu, (30/01/2021) sebagai Pelapor untuk di mintai keterangan terkait kasus stiker pornografi di grup WhatsApp "Media Pers Batu 2021"

Surat pemanggilan dengan Nomor Surat Perintah Penyelidikan SP.Lidik/46/Res.1.24./2021/Reskrim tanggal 28 Januari 2021.

Suwito, S.H dan Bahrul Ulum, S.H selaku kuasa hukum Dyah Arum Sari hadir di ruang Tipidter Polres Kota Batu pukul 09.30 WIB.

"Hari ini saya bersama Kuasa Hukum, memenuhi panggilan pihak kepolisian untuk memberikan keterangan dan penyerahan barang bukti," ujarnya, kepada awak media.

Dyah panggilan akrabnya, mengatakan barang bukti telah diserahkan berupa puluhan stiker, gambar, foto, ilustrasi porno, stiker mirip  tokoh agama.

"Puluhan stiker itu visualnya berupa gambar perempuan dan laki-laki dengan menonjolkan sensualitas, mempertontonkan organ intim dan ilustrasi porno. Ada juga stiker mirip  tokoh agama," kata perempuan yang juga Ketua DPP HMPI.

Tiga (3) jam lamanya, Dyah berada di ruangan unit Tipidter, Satreskrim Polres Batu. Ia mengaku tenang menghadapi puluhan pertanyaan yang dilontarkan oleh Penyelidik Unit Tipidter, Aipda Herwanto.

"Alhamdulillah lancar, ada 29 pertanyaan dari penyelidik yang mampu saya jawab dengan tenang, detail, jelas dan runtut," tuturnya tegas.

Dyah enggan menyampaikan ketika di tanya siapa saja terlapor dalam kasus stiker pornografi kepada awak media. Ia hanya menyebutkan jumlah terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana ITE, Pornografi dan Penistaan Agama tersebut.

"Untuk nama-nama terlapor mohon maaf tak bisa saya sebutkan, yang pasti kalau jumlah terlapor ada sembilan (9) orang," ujar Aktivis Perempuan dan Anak ini.

Sementara, Kuasa Hukum pelapor, Suwito, S.H mengapresiasi langkah Polres Batu yang telah melanjutkan laporan stiker pornografi di Grup WhatsApp milik Diskominfo Kota Batu tersebut.

"Barang bukti sudah kami serahkan, kami siap untuk tahapan selanjutnya yakni pemanggilan saksi-saksi," kata Suwito.

Terpisah melalui sambungan seluler WhatApp, menurut pakar hukum Dr. Tongat, SH., MHum. Dekan Fakultas Hukum UMM Malang, mengatakan jika ada orang yang dengan sengaja mengirimkan gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, memuat pencabulan, dikategorikan telah menyebarluaskankan pornografi.

"Menurut saya apabila ada seseorang yang dengan sengaja mengirimkan gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat, maka dia bisa dikategorikan telah menyebarluaskankan pornografi"urainya kepada jatimpos.co.

Tongat menambahkan mengirimkan gambar porno ke grup whathsaap termasuk telah menyebarluaskan pornografi.

"Mengirimkan gambar porno melalui grup wathsaap bisa dikategorikan "menyebarluaskan" pornografi yang masuk dalam tindak pidana pornografi yang diatur dalam Pasal 4 (1) UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi" jelasnya.

Tongat mengatakan kepada jatimpos.co penegak hukum bisa menjerat pelaku mendistribusi atau mentransmisikan dengan UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah dirubah melalui UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Penegak hukum juga bisa menggunakan UU tersebut untuk menjerat pelaku yang telah mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45(1) UU No. 11 tahun 2008 jo UU No. 19 tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak satu milyar"pungkas Tongat Ketua terpilih DPD Mahupiki Jawa Timur.(Yon)