JATIMPOS.CO/LAMONGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, secara maraton melaksanakan tiga kegiatan persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (02/02/2021).
Persidangan dimulai pada Pukul 10.40 Wib tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Ahmad Andis (Sekdes) dan Bulhar, Mantan Pj Sumberjo yang saat itu juga menjabat sebagai Kasi Ekbang Kecamatan Pucuk. Dan kedua tersangka tersebut diduga bersama-sama korupsi Dana Desa dan Bumdes pada tahun 2019 dengan berbagai modus.
Sementara sidang lainya yang akan digelar dengan agenda yang sama yakni pembacaan dakwaan kepada terdakwa (Supartin) Mantan Kepala Desa Dibe, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana BKKPD tahun 2019 di Desa Dibe, kurang lebih sebesar Rp 120 juta rupiah.
Situasi persidangan secara virtual yang digelar Kejari Lamongan.
----------------------------------------
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lamongan Muhammad Subkhan mengatakan, bahwa Agenda persidangan pembacaan Dakwaan Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dilakukan secara maraton kepada terdakwa Bulhar dan disambung dengan persidangan terdakwa Achmad Andis dengan agenda yang sama yakni pembacaan dakwaan.
" Persidangan Kedua Terdakwa dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim (I Ketut Suarta, SH, MH)," ujarnya.
Lebih lanjut Muhammad Subhan mengatakan, persidangan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan dimana dilakukan di dua tempat secara Virtual dengan para terdakwa berada di Rutan Lamongan, sementara Majelis Hakim, Penasihat Hukum dan Jaksa Penuntut Umum berada di Ruang sidang PN Tipikor.
"Agenda Sidang selanjutnya Hari Selasa tanggal 9 Februari 2021. Dengan Agenda persidangan Pemeriksaan Saksi-saksi,” paparnya.
Sementara itu, sidang dengan Terdakwa Supartin yang dimulai pukul 15.00 WIB. Harus ditunda karena Terdakwa tidak bisa menghadirkan saksi-saksi yang meringankan.
“Namun masih diberi kesempatan sampai Minggu depan yang akan dilanjut dengan pemeriksaan Terdakwa,” tandas Muhammad Subhan. (bis).