JATIMPOS.CO/PAMEKASAN -  Untuk mengantisipasi adanya klaster baru penyebaran Covid - 19, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan, Hanafi menegaskan Narapidana (Napi), agar tidak bertemu secara langsung dengan keluarganya saat Pandemi Covid-19.

Menurut Hanafi, larangan itu diterapkan demi memberikan perlindungan dan keselamatan bagi Napi Lapas Kelas IIA Pamekasan dari Covid-19 .

"Mereka saat ini memang kita larang untuk bertemu secara fisik, agar tidak terkontaminasi. Kalau mereka terjangkit, bisa jadi kuburan massal nanti, karena kamarnya saja diisi 40 orang," kata Kalapas Kelas IIA Pamekasan, Hanafi, Selasa (9/2/2021).

Menurutnya, setiap orang yang ingin masuk ke Lapas, harus menggunakan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat. Bahkan, menjadi kewajiban untuk di rapid test, bagi mereka yang hendak melakukan pengiriman.

"Karena khawatir yang dari luar membawa penyakit. Ini sebagai tanggung jawab kita untuk menjaga kesehatan mereka. Kita sudah menerapkan jam pengiriman mulai jam 09.00 WIB hingga 11.00 WIB, Tapi yang diperbolehkan hanya barang bawaannya saja," paparnya.

Lebih jauh, Hanafi berharap kepada masyarakat, agar memahami kebijakan yang saat ini diterapkan oleh Lapas Kelas IIA Pamekasan. Tujuannya, untuk menjaga kesehatan para Napi.

"Alhamdulillah dengan pengetatan dan kewaspadaan, kita bisa atasi," tutupnya. (did)