JATIMPOS.CO/KOTA BATU - Ikatan Wartawan Online (IWO) Malang Raya menggelar acara diskusi terbatas di kawasan wisata one stop service, pusat oleh-oleh deDuwa, Jl. Diponegoro No. 74, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, Senin (8/2/2021).
Acara diskusi terbatas yang digelar dengan penerapan protokol kesehatan tersebut dihadiri dari berbagai unsur. Diantaranya, aparat penegak hukum, akademisi, tokoh masyarakat, DPRD, praktisi hukum, pakar hukum, psikolog, wartawan senior, pendidik dan mahasiswa.
Dalam acara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Edy Sutomo didaulat menjadi deklarator gerakan anti pornografi. Gerakan ini, diantaranya untuk menolak dengan tegas segala bentuk pornografi dan melawan praktik-praktik pornografi.
Ada tiga poin Deklarasi Batu Fight Pornografi.
Salah satu poinnya yaitu pornografi adalah liberalisme moral yang merusak tatanan dan ketahanan bangsa.
Selain itu juga untuk mendorong pemerintah agar memberikan perhatian besar pada persoalan pornografi serta bersungguh-sungguh memberantasnya.
Sementara itu, Pakar Hukum Dekan FH UMM, Dr. Tongat, SH., MHum mengatakan, bahwa siapapun yang mengetahui terjadinya tindak pidana pornografi menurut hukum positif (vide Pasal 108 KUHAP) setiap orang yang mengetahui terjadi tindak pidana wajib melaporkan tindak pidana tersebut kepada penegak hukum.
Menurut Dr. Tongat, SH., MHum yang juga menjabat Ketua Forum Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia ini ketentuan Pasal 4 (1) UU No. 44 tahun 2008 demikian ketentuan Pasal 45 (1) UU No. 11 tahun 2008 jo UU No. 19 tahun 2016 adalah ketentuan yang memuat delik biasa, bukan delik aduan. Oleh karena itu, siapapun yang mengetahui terjadinya tindak pidana dalam pasal tersebut dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum.
" Karena menurut hukum positif kita (vide Pasal 108 KUHAP) setiap orang yang mengetahui terjadi tindak pidana "wajib" melaporkan tindak pidana tersebut kepada penegak hukum dalam hal ini penyelidik atau penyidik baik secara lisan maupun secara tertulis" tegasnya.
Sementara Sayekti Pribadiningtias, S.Psi, yang juga berprofesi sebagai psikolog tersebut dalam paparan materinya terkait dampak pornografi mengatakan bahwa pornografi bisa menyebabkan kecanduan bukan hanya narkoba yang bisa kecanduan tetapi ini beda dampaknya.
"Jika narkoba dapat merusak tiga bagian otak, kecanduan pornografi dapat menimbulkan kerusakan yang lebih parah, " katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa terpapar pornografi akan merusak sel - sel otak saat merespon pornografi.
"Orang-orang yang terpapar pornografi itu otaknya akan merespon. Dari respon tersebut akan muncul kerusakan sel-sel otak, jadi hati-hati, " jelasnya.
Nining panggilan akrab wanita ini juga menyampaikan bahwa seperti halnya narkoba, kecanduan produk-produk pornografi juga menyebabkan kerusakan otak yang serius. Pornografi bukan hanya merusak otak orang dewasa tetapi juga otak anak.
“Orang yang sudah kecanduan pornografi itu ciri-cirinya kelihatan, dia menjadi pemurung, pandangan matanya kosong dan tidak mau berinteraksi dengan orang dan lingkungan sekitar, " pungkasnya. (Yon).