JATIMPOS.CO/SURABAYA - Babak baru sidang kasus korupsi Mantan Bupati Malang kembali digelar. Sidang dilaksanakan melalui Vidio Conference (Vidcon) di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa(09/02/2021).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu Eva Yustisiana, Arif Suhermanto dan Joko Hermawan, terhadap terdakwa Eryk Armando Talla dan Rendra Kresna dengan perkara terpisah dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Dr. Johanis Hehamony, SH., MH. Dalam sidang itu dihadiri Penasehat Hukum terdakwa Rendra Kresna Haris Fajar, Dian Anindin dan Miftaqurahman.
Dua saksi bersama untuk terdakwa Eryk dan Rendra. Pertama Pungki Satria Wibowo (tokoh pemuda teman Eryk. Pungki memberi kesaksian online dari Lapas Malang. Ia merupakan terpidana kasus narkoba. Saksi kedua, Nurhidayat Prima (PT Araya Bumi Megah) yang merenovasi dan membangun dua rumah Rendra di Araya.
Dua saksi khusus untuk terdakwa Rendra. Pertama Romdhoni (Kadis PU Bina Marga Kab Malang). Kedua Heri Sujadi (Staf Dinas PU BM, bawahan Romdhoni).
Empat saksi khusus terdakwa Eryk. Pertama Khoiriyah (CV Kartika Fajar Utama), Kedua, Zaeni Ilyas (CV Sawunggaling), Ketiga Andik Dwi Putranto (Dirut CV Adi Kersa), Keempat Bagus Tri Sakti (Produsen Alat Peraga).
Ada yang menarik saat pemeriksaan saksi Romdhoni (Kadis PU Bina Marga Kab Malang). Romdoni yang dicecar pertanyaan oleh JPU terkait barang bukti uang lima juta yang diakui miliknya.
"Apakah benar uang ini milik saudara dan dari mana uang ini berasal, " tanya Jaksa kepada Romdoni.
Romdoni membenarkan bahwa uang itu miliknya, tapi dia tidak ingat itu uang apa.
" Ya benar itu uang saya , tapi saya lupa itu uang penjualan sapi apa uang perjalanan dinas, " terang Romdoni.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Dr. Johanis Hehamony, SH., MH, menegaskan kepada Romdoni untuk menjawab dengan jujur dan tidak berbelit - belit.
"Saudara Romdoni jawab dengan jujur berapa hasil penjualan sapi saudara, " tegas Ketua Majelis Hakim.
Romdoni yang gelagapan karena terus dikejar pertanyaan asal barang bukti uang lima juta miliknya mengatakan hasil penjualan sapi tujuh puluh jutaan tapi dicicil.
"Sapi saya laku tujuh puluh juta tapi dicicil yang mulia, " tuturnya.
Untuk diketahui dalam kasus yang menyeret Rendra Kresna, Bupati Malang periode 2010-2015 dan 2016-2021 yang kedua kalinya duduk di kursi pesakitan terkait gratifikasi bersama Eryk Armando Talla, yang tak lain orang dekatnya.
Gratifikasi tersebut diterima dari rekanan Dinas PU Kabupaten Malang dalam kurun waktu antara 2012 hingga 2018 total keseluruhan sebesar Rp 6,375 miliar dan saksi Romdoni adalah Kepala Dinas PU Bina Marga hingga saat ini yang paling banyak berperan membantu EAT. (D3).