JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pamekasan berhasil menyita barang-barang simpanan Narapidana, di Rumah Tahanan (Rutan) Kabupaten Sampang.
Barang larangan tersebut berhasil disita, usai dilakukan penggeledahan oleh petugas gabungan antara Lapas Pamekasan dan Lapas Sampang, Rabu (10/2/2021) malam.
Kalapas Pamekasan yang juga merupakan Korwil Madura, Hanafi mengatakan, pihaknya melakukan penggeledahan di blok hunian narapidana bersama tim gabungan dari petugas Rutan Sampang.
Hal itu dilakukan untuk memberantas peredaran gelap narkotika, penggunaan telepon genggam (HP) dan benda berbahaya lainnya yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.
“Kami tiba di Rutan Sampang sekira pukul 18.30 Wib. Sebelumnya, kita beri arahan dulu, kemudian tim gabungan langsung menuju ruang tahanan,” kata Kalapas Kelas IIA Pamekasan, Hanafi, Kamis (11/2/2021).
Menurutnya, sebanyak 25 orang warga binaan langsung dilakukan tes urine oleh petugas Lapas Pamekasan. Alhasil, 25 warga binaan pemasyarakatan tersebut negatif narkoba. Seketika itu pula, saat tim gabungan melakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang berupa HP, kabel, gunting, silet, korek dan sejumlah barang lainnya.
"Jadi, barang-barang ini kami sita, karena merupakan benda terlarang," paparnya.
Lebih jauh, Hanafi, menuturkan, kegiatan penggeledahan terhadap warga binaan ini akan dilakukan secara continue, termasuk dari petugas Rutan internal Sampang.
"Kita akan terus melakukan penggeledahan secara rutin. saya harap tanggung jawab, konsistensi yang diiringi keihlasan petugas lapas terus menginspirasi hidup masyarakat," tutupnya. (did)