JATIMPOS.CO/BATU - Tim penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) ketiga kalinya kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dugaan gratifikasi tahun 2011 hingga 2017 di jajaran Pemkot Batu. Pemeriksaan masih di Mapolres Batu, Kamis (11/02/2021).

Jubir KPK, Ali Fikri, mengatakan ada 7 orang pejabat yang diperiksa di hari ketiga. Semua saksi yang diperiksa berasal dari pihak swasta.

Tim Penyidik KPK juga memeriksa Pratama Gempur (Direktur Operasional Pupuk Bawang Cafe and Dining) dan Ronny Sendjodjo (Staf Ahli Pengembangan pada Jatim Park 2 dan Jatim Park 3, Dino Park).

Ke 7 orang yang diperiksa diantaranya Kuncoro Bhakti Hanung Prihanto (Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Batu pada Februari 2019), Michael Tedjakusuma (Wiraswasta), Nofan Eko Prasetyo (Direktur PT Gunadharma Anugerah Jaya).

"Pada para saksi, masih di lakukan penyitaan berbagai barang bukti yang telah mendapatkan izin Dewas KPK diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," ujar Ali Fikri dalam rilis yang diterima media ini.

Selain itu, Tim Penyidik KPK juga mendalami pengetahuan seorang notaris, Roy Pudyo Hermawan (Notaris di Roy Pudyo Hermawan SH Notaris & PPAT) yang masih berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi tersebut.

"Kami juga sedang mendalami pengetahuannya (Roy Pudyo Hermawan) terkait dengan tugas saksi sebagai Notaris yang mengurus berbagai dokumen dugaan kepemilikan tanah dari pihak yang terkait dengan perkara ini," pungkas Ali Fikri.

Tak hanya itu, Tim Penyidik KPK juga sedang menggali keterangan dari Steven (Wiraswsta), terkait dugaan pengiriman sejumlah uang oleh saksi kepada pihak yang terkait dengan perkara ini. (yon)