JATIMPOS.CO//MALANG- Kasus korupsi yang paling banyak dilakukan aparat pemerintah maupun swasta yang dijerat oleh penegak hukum adalah sektor pengadaan barang dan jasa. Kemudian disusul perijinan, jual beli jabatan dan terakhir penyalahgunaan asset pemerintah.

Hal itu dikemukakan Edi Suryanto, Kasatgas Wiayah III Koordinasi Supervisi KPK, pada acara acara Sudut Pandang “ Waspada Korupsi Ditingkat Birokrasi” yang diadakan oleh TVRI Jawa Timur, Selasa (02/03/21).

“Baik skala Nasional maupun Jawa Timur, kasus korupsi dominan pertama yakni di sektor pengadaan barang dan jasa, yang kedua adalah sector perijinan, dan jual beli jabatan. Sedangkan yang akhir-akhir ini sering terjadi adalah penyalahgunaan asset pemerintah,” ujarnya.

Dari 2004-2020 menurut Edi, jumlah pejabat yang terkena tidak pidana korupsi dari pejabat legislative sebanyak 257 orang , pejabat eselon I, II, dan III sebanyak 230 orang , Kepala Daerah (Gubernur, Walikota dan Bupati ) sebanyak 122 orang dan pihak swasta sebanyak 308 orang.

“KPK telah melakukan berbagai upaya preventif untuk melakukan pemberantasan korupsi. Upaya pertama yang dilakukan adalah dengan penindakan, kemudian upaya pencegahan melalui tata kelola pemerintahan dengan maksud memperkecil atau bahkan menghilangkan celah korupsi,” ujarnya.

Dan yang terakhir, lanjut Edi adalah memberikan pendidikan kepada masyarakat (pejabat negara, ASN dan pelaku usaha). Strategi yang perlu dilakukan yakni melakukan peningkatan integritas dan etika penyelenggara negara, pemantapan dan percepatan reformasi birokrasi, penguatan budaya anti korupsi masyarakat serta penegakan hukum yang tegas, konsisten dan terpadu.

“Dalam pemerintahan Jokowi, pemberantasan korupsi menjadi prioritas utama guna meningkatkan kesejahteraan rakyat dan kokohnya NKRI serta dalam rangka pencapaian tujuan nasional,” ujarnya. Namun sayangnya, para Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjadi pelaku korupsi paling banyak di Indonesia.

Sejalan dengan hal itu, Sutiaji (Walikota Malang) mengklaim bahwa pihaknya telah melakukan upaya minimalisir kejadian korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Malang dengan tujuan bersih atau Clean Government .

“Kami menerapkan aturan dan undang-undang yang sudah ditetapkan oleh negara itu kalau diterapkan sudah cukup kok, cuman ketaatan pada aturan ini yang masih kurang. Saat ini kami masih melakukan peminimalan korupsi dengan pengajuan permohonan perijinan satu pintu” ujar Sutiaji. (ham)