JATIMPOS.CO/KOTA MALANG – Sebanyak 45 Kepala Keluarga (KK) warga Desa Tulungrejo Kecamatan Bumiaji, Kota Batu mendatangi Pengadilan Negeri Kota Malang, Kamis (4/3/2021). 

Kedatangan warga tersebut dengan tujuan mediasi ke tiga atas gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) perkara Nomor 12/Pdt.G/2021 antara dokter Widya Julianti melawan warga Dusun Sumbersari Junggo Desa Tulungrejo Kecamatan Bumiaji Kota Batu.

Melalui kuasa hukum warga Desa Tulungrejo, Kayat Hariyanto, SH gabungan Advokat Peradi Bersatu menjelaskan, principal (klien) penggugat tidak datang, dalam aturannya tidak boleh.

“Sejak panggilan ketiga kali ini principal tidak datang. Menurut saya penggugat tidak ada itikad baik untuk mediasi, dan tanah tersebut adalah tanah ERPACH yaitu tanah perkebunan Belanda,” kata Kayat Hariyanto, SH. 

Kayat menjelaskan kepada awak media, sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung (PERMA) bahwa prisipal penggugat dan tergugat harus datang. 

"Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung bahwa prinsipal dalam hal ini penggugat dan tergugat dalam melaksanakan mediasi wajib datang, namun sampai beberapa kali persidangan, pihak penggugat tidak pernah datang,” jelasnya.

Sementara itu Sumardhan, SH kuasa hukum dr Widya mengklaim bahwa data yang diberikan oleh kliennya tersebut sudah otentik, dan juga sebelumnya dokter Widya itu membeli dari Laras pada tanggal 3 Desember 1988.

“Data Klien kami otentik, ada akte jual belinya, bahkan pernah dilaporkan polisi,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa warga yang menguasai tanah tersebut tidak memiliki dasar hukum. “Menurut klien kami bahwa tanah yang dikuasai warga adalah tanah milik kliennya. Dimana masyarakat (para tergugat) telah menguasai tanah itu tanpa dasar hukum. Klien kami memiliki SHM atas tanah itu,” tandasnya.

Untuk diketahui dalam gugatan yang dilayangkan di PN Kota Malang, penggugat mengklaim lahan seluas 4.731 meter persegi yang saat ini sudah ada bangunan rumah, villa atau homestay yang menjadi tempat tinggal para tergugat itu adalah resmi milik penggugat. 

Penggugat meminta ganti rugi senilai Rp 10,5 miliar, karena penggugat merasa para tergugat ini sudah melakukan perbuatan melawan hukum. (yon)