JATIMPOS.CO/KOTA MALANG -Silang pendapat terkait kepemilikan asset yayasan selama 13 tahun antara Yayasan Lingkaran Kasih (YLK) dan Notaris Benidiktus Bosu melawan Yayasan Taman Pendidikan Rohani telah usai.
Pengadilan Negeri Malang, Kamis (9/3/2021) membacakan putusan Yayasan Lingkaran Kasih adalah pemilik sah atas asset-asset yayasan yang berada di Batu dan Madiun itu.
Kuasa Hukum dari YLK dan Notaris Benidiktus Bosu yakni Dr Solehoddin, SH.MH yang dalam kasus ini sebagai tergugat mengatakan bahwa dari puluhan tahun dirinya malang-melintang di dunia pengacara, kasus ini adalah kasus satu-satunya yang proses penyelesaiannya paling lama hingga sekira 13 tahun.
Karena pihak lawan, kata Dr Solehhoddin telah bersikeras mulai dari tahun 2008 dengan melakukan berbagai upaya hukum untuk mengambil alih asset yang secara jelas-jelas menurut hukum adalah milik YLK.
“Mulai dari melaporkan klien kami ke Polda Jatim, istrinya menggugat suaminya sendiri, hingga saat ini melakukan gugatan secara perdata terhadap YLK dan Notaris Benidiktus Bosu,” kata dia.
"Namun alhamdulillah keadilan berpihak kepada kebenaran, berdasarkan putusan Hakim PN Malang telah menguatkan klien kami yakni YLK sebagai pemilik sah atas asset puluhan hektare tersebut," ujar Dr Solehoddin, SH.MH.
Sementara itu, Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dalam putusannya berpendapat bahwa gugatan penggugat yakni Yayasan Taman Rohani tidak dapat diterima dan menerima eksepsi dari para tergugat tentang persona standy in judicio (penggugat tidak mempunyai kewenangan hukum) karena telah bubar.
Selain itu, majelis hakim dalam putusannya juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 12.530.600.
"Apabila akan melakukan upaya hukum banding batas maksimal hingga tanggal 29 maret," pungkas majelis hakim dalam sidang secara E-litigasi. (yon)