JATIMPOS.CO/BATU - Ketua DPRD Kota Batu Asmadi bersama beberapa anggota DPRD, menerima kedatangan puluhan warga Desa Tulungrejo Kota Batu, Senin (15/03/2021).
Kedatangan puluhan warga tersebut didampingi oleh penasehat hukumnya untuk melakukan diskusi, terkait sengketa lahan yang terjadi di Kampung Sumbersari, Dusun Junggo, Desa Tulungrejo Kota Batu.
Pada kesempatan tersebut, Mardiono salah satu perwakilan warga Kampung Sumbersari, Dusun Junggo, Desa Tulungrejo, mengatakan, bahwa audiensi hari ini dirinya mengaku puas sekaligus bangga, karena mempunyai wakil rakyat yang bisa menyerap dan menampung aspirasi bagi warga.
"Terus terang warga cukup puas dan bangga, karena kita mempunyai wakil rakyat yang selalu membela keluh kesah kami. Tentunya, ini menjadikan semangat bagi kami semua untuk terus memperjuangkan hak kami," kata Mardiono kepada awak media.
Saat disinggung hal terburuk, bilamana dalam hasil sengketa itu tidak menemui titik terang, dirinya bersama warga yang lain bakal sepenuhnya mempercayakan kepada lawyer yang telah ditunjuk.
"Kami ini memang buta hukum, maka dari itu terkait dengan sengketa lahan ini sepenuhnya kami serahkan kepada para pengacara kami. Tujuanya, untuk dapat membantu memperjuangkan hak kami. Karena kami ini hanyalah buruh tani saja, dan kami menempati lahan itu sudah puluhan tahun sekian lamanya," tukas dia.
Di tempat yang sama, Ketua Tim Peradi Bersatu, Dr. Solehoddin menyampaikan, kedatangannya tersebut untuk memberikan penjelasan kepada DPRD Kota Batu, terkait dengan kronologis kasus kepemilikan lahan yang sebenarnya.
"Soal hak kepemilikan yang dimiliki oleh penggugat yang selama ini mereka mengatakan, bahwa ini tidak bisa diganggu gugat, karena ada sertifikat kepemilikan. Tapi perlu dipahami, bahwa bisa batal kalau terbukti cacat hukum. Kami sebagai tim kuasa hukum, merasa adanya proses-proses yang non prosedural, ketika sertifikat itu tiba-tiba muncul. Karena mekanisme pengajuannya yang secara instan," ucapnya.
Jika dirasa tidak ada titik temu, lanjut Solehoddin, tim kuasa hukum nantinya bakal melakukan gugatan ke PTUN, yang mana tujuannya untuk mengembalikan hak-hak warga Kampung Sumbersari.
"Ya, bila nantinya tidak ada titik temu, kami rencananya melakukan gugatan ke PTUN. Karena ini kan juga sebagai penegakan hukum. Jika proses yang dilakukan sudah benar, kami tidak bakal mempersoalkan. Warga di sini juga telah puluhan tahun menempati lahan itu, namun tiba-tiba saja sekarang ini timbul gugatan. Ini kan aneh. Dalam hal ini, jangan sampai warga yang tidak tahu menahu malah menjadi korban," paparnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Batu, Asmadi, SP bersama dengan anggota DPRD lainnya berjanji, bakal membantu kepada warga Kampung Sumbersari, Dusun Junggo, Desa Tulungrejo terkait soal sengketa lahan tersebut.
"Pada intinya, kami sebagai wakil rakyat bakal membantu memediasi antara warga masyarakat Desa Tulungrejo, soal kepemilikan sertifikat lahan itu. Setelah mendengar, dan menyampaikan kronologis asal muasal kepemilikan lahan yang dipersoalkan antara warga dengan penggugat, kami di DPRD sepenuhnya akan membantu dan memperjuangkan," ucap politisi PDIP ini.
Terpisah, Kepala Desa Tulungrejo, Suliono juga menyampaikan, bahwa soal sengketa lahan yang terjadi di Kampung Sumbersari, Dusun Junggo, Desa Tulungrejo, bahwa sudah sejak awal Pemerintah Desa Tulungrejo juga telah membantu penyelesaiannya.
"Jadi, sebenarnya kami ini atas nama Pemerintah Desa Tulungrejo, sudah membantu warga dengan pihak penggugat soal sengketa lahan itu. Bahkan, menurut data dari kepala desa yang terhadulu, memang lahan itu milik desa. Namun, sejak terbitnya sertifikat atas kepemilikan lahan, dari situ mulai timbul permasalahan," jelas Suliono. (yon)