JATIMPOS.CO//LAMONGAN – Sidang Lanjutan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Bumdes tahun 2019 di Desa Sumberjo, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan yang dilakukan Terdakwa Achmad Andis dan Bulhar Kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya. Selasa (16/03/2021).

Dalam kasus ini, terdakwa atasnama Achmad Andis (Sekdes) dan Bulhar (Kasi Ekbang dan mantan PJ Desa Sumberjo) disangka melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Bumdes tahun 2019 Desa Sumberjo dengan cara melakukan pengurangan volume pembangunan sekitar 11 item yang tidak pas dihitungnya dan kerugian kurang lebih Rp. 100 juta, sementara Dana Bumdes selama 1 tahun mengendap disalah satu tersangka tidak digulirkan, dan nilainya sekitar 50 juta.

Menurut Muhamad Subhan selaku Kasi Pidana Khusus (Pidsu) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, bahwa dalam agenda persidangan hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendengarkan keterangan Masing-masing Terdakwa Achmad Andis dan Bulhar. Dan masing-masing menjadi saksi dalam perkaranya.

"Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, SH., MH dengan Hakim anggota 1. Dr. Elma Eliyani, SH., MH., Hakim anggota 2. Kusdarwanto, SH., SE. M H., serta Panitera (Bulhar) Dias Suroyo, SH., MH., Panitera (Andis) Hery Marsudi, SH., dan tim dari JPU (Nizar, SH., MH.)," ujar Subhan kepada wartawan.

Sementara, lanjut Subhan, Pengacara/ P.H (Bulhar). 1. Dyah Kusumaningrum. SH., M.H., 2. Seno Widyantoro, SH., 3. Nurul Hidayati, SH. Dan Pengacara/PH (Andis). Bowo, SH.

"Persidangan dimulai Pukul 10.30 WIB selesai pada Pukul 12.00 WIB, dan sidang kali ini tidak ada Pengunjung," ucapnya.

Sidang dilaksanakan secara virtual di ruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, Para terdakwa berada di Rutan Lamongan dan berjalan aman dan lancar.

“Agenda Sidang selanjutnya diagendakan Tuntutan JPU untuk Para Terdakwa pada hari selasa tanggal 30 Maret 2021," pungkasnya (bis)