JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Masyarakat desa Cempoko Limo, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto mendapat penyuluhan tentang hukum waris dari LBH Permata Law yang dipimpin oleh pengacara Alex,s  Askohar, SH, M.Hum, Selasa (16/3/2021).

Para warga tampak antusias mengikuti acara penyuluhan hukum bertema ‘Status Pembagian Hak atas Waris Peninggalan Orang Tua' yang disampaikan oleh  narasumber Alex Askohar, SH.MHum,  di Balai Desa Cempoko Limo Kecamatan Pacet Mojokerto

Tampak hadir pada acara penyuluhan hukum yang tersebut, Forkopimcam Pacet serta tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.

Alex,s Askohar, SH. M.Hum menyampaikan bahwa, sesuai tema dalam penyuluhan hukum ini, maka ia menjelaskan sedikit tentang waris dari segi hukum menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Ada dua cara untuk mendapatkan hak waris, yaitu sebagai ahli waris menurut Undang-Undang, dan karena ditunjuk dalam surat wasiat (testament).

Cara yang pertama dinamakan mewarisi menurut Undang-Undang atau ab intestato dan cara yang kedua dinamakan mewarisi secara testament. Dalam hukum waris berlaku suatu asas, bahwa hanyalah hak-haknya dan kewajiban-kewajiban dalam lapangan hukum kekayaan harta benda saja yang dapat diwariskan.

“Dengan kata lain hanyalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban  yang dapat dinilai dengan uang saja,” ujar Alex,s.

Lebih lanjut Alek,s Askohar, SH, M.Hum menerangkan, tentang siapa yang berhak menjadi ahli waris dari orang tua. Dalam  Pasal 832 KUHPerdata menegaskan, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama.

"Demikian penyuluhan hukum dari tim LBH Permata Law dan semoga penyuluhan dari kami ada guna dan manfaat bagi masyarakat banyak," tutup Alek,s Askohar,  SH.M.Hum.

Usai acara penyuluhan hukum, para peserta dan tamu undangan  diberi bingkisan sembako dari LBH Permata Law. (din)