JATIMPOS.CO/BATU - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (24/03/2021) kembali memeriksa pejabat pemerintah Kota Batu dan pihak swasta di Balai Amongtani.

Kali ini KPK memeriksa Wali Kota Batu Dra. Hj. Dewanti Rumpoko, M.Si terkait dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017.

Saat petugas KPK memeriksa ruang kerja Wali Kota Batu, Dra. Hj. Dewanti Rumpoko, M.Si tampak hadir, namun yang bersangkutan tidak bersedia memberikan keterangan kepada petugas.

Selain Dewanti, penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya untuk mengusut kasus ini. Ketiga saksi tersebut yaitu, Yunedi (sopir wali kota), Yusuf (Direktur PT Tiara Multi Teknik), dan Ferryanto Tjokro (Direktur PT Borobudur Medecon).

Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi melalui pesan whatsApp mengatakan, telah meminta keterangan kepada dua orang saksi. Penyidik KPK menanyakan dugaan penerimaan gratifikasi. Dalam bentuk sejumlah uang kepada pihak yang terkait dengan perkara tahun 2011-2017.

“Kami (petugas penyidik KPK di lapangan-Red) sudah memintai keterangan dari dua saksi yaitu sopir wali kota bernama Yunedi dan Direktur PT Tiara Multi Teknik,” katanya.

Ali menambahkan bahwa Feryanto Tjokro Direktur PT Borobudur Medecon tidak hadir dalam pemanggilan saksi, dan tidak ada keterangan.

“Kami juga menanyakan kepada Direktur PT Borobudur Medecon yang tidak hadir dalam pemanggilan saksi, tidak ada keterangan kenapa tidak hadir dalam pemanggilan, juga tidak konfirmasi kepada kami (petugas penyidik KPK dilapangan-Red)" tegasnya. (yon)