JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Ketua penanggung jawab Perkumpulan Pemuda Sedayulawas (PPS) Brondong, Lamongan, Andri Siswanto, akhirnya dihukum pidana penjaran selama 3 tahun dan 6 bulan oleh hakim Pengadilan Negeri Lamongan.

Andri Siswanto terbukti melakukan tindak pidana penggelapan uang senilai Rp. 437juta sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 KUHP tentang Penggelapan kepada seorang investor penanam modal yang bernama Wandianto dalam proyek penyedia batu pedel dan batu gunung di Sedayulawas, Brondong, Lamongan.

"Terdakwa Andri Siswanto terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 372 KUHP dengan hukuman pidana selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan" ujar Ketua Majlis, I Gede Pewarta SH MH di ruang Candra Pengadilan Lamongan. Rabu (28/04/2021).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Dara Agustina SH telah menuntut Andri Siswanto dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Atas vonis tersebut JPU dan terdakwa Andri Siswanto menyatakan terima putusan.

Kepala Seksi Pidana Umum, Kejari Lamongan, Irwan Safari SH MH mengatakan jika vonis hakim dan tuntutan JPU sama atau conform. Yakni, 3 tahun dan 6 bulan hukuman badan dan dikurangi selama terdakwa ditahan.

"Conform. Tuntutan jaksa 3 tahun dan 6 bulan" ujarnya.

Kasus ini bermula pada bulan Juli 2017. Saat itu terdakwa Andri Siswanto mengatakan kepada korban Wandianto bahwa ia mendapatkan pekerjaan dalam proyek sebagai penyedia batu pedel dan batu gunung.

Saat itu Andri membutuhkan bantuan modal investasi kepada korban sebesar Rp 437 juta rupiah. Uang tersebut akan digunakan Andri Siswanto untuk membeli batu pedel dan batu gunung dari pihak lain dan kemudian akan dijual kembali kepada pelaksana proyek yaitu PT Putra Perkasa Cipta Abadi.

Setelah Wandianto memberikan bantuan modal investasi Rp 437 juta dengan iming-iming keuntungan Rp. 64 juta faktanya korban diberi keuntungan Rp. 14 juta. Sedangkan modal awal Widianto Rp 437 juta tidak dikembalikan Andri Siswanto.(bis).