JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Pengadilan Negeri (PN) Lamongan siap melaksanakan pencanangan pembangunan zona integritas menuju WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani).

Hal ini untuk mewujudkan program atas perintah peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2021 tentang grand desaign reformasi birokrasi dan peraturan Menteri Pendanyagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM di lingkungan instansi pemerintah.

Ketua Pengadilan Negeri Lamongan Raden Ari Muladi S.H melalui Humas PN Lamongan Agusty Hadi Widarto S.H menyampaikan berkomitmen siap melaksanakan WBK dan WBBM. Untuk itu pihaknya memastikan instansinya bebas dari praktik pungli dan korupsi serta terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarkat.

“Kami mau menunjukan kepada masyarakat Lamongan bahwa PN Lamongan bisa bebas dari korupsi, banyak petarungan hukum disini perlu adanya campur tangan semua elemen, jadi jangan macam-macam berkorupsi sebab kami sudah berkomitmen menghilangkannya,” tegasnya kepada media. Rabu (28/04/2021)

Sebagai komitmen pencanangan zona Integritas ini, Agusty berharap tidak hanya dijadikan seremonial saja, akan tetapi bisa diwujudkan di dalam lingkup Pengadilan Negeri Lamongan.

"Hindari korupsi dan suap untuk menuju PN Lamongan yang bebas korupsi dan mencapai keadilan yang hakiki,” pungkasnya. (bis).