JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan melakukan razia terhadap cafe tempat hiburan malam yang nekat buka selama ramadhan, hasilnya cafe Kembang Jati di daerah Kecamatan Babat diketahui masih nekat beroperasi.
Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Lamongan, Umar Sahid mengungkapkan dari razia cafe rumah karaoke atau tempat hiburan yang berada di jalan raya Babat ini petugas berhasil mengamankan 16 pramusaji yang sedang melayani pelanggan serta ratusan botol miras berbagai merk.
Dia juga akan memberikan sanksi tegas kepada pemilik cafe dan juga pramusaji yang masih berhasil diamankan.
"Untuk pramusaji sanksinya kita buatkan pernyataan dan dikirim ke Dinas Sosial, agar diberikan pembinaan, sedangkan untuk pemilik kafe, besok kami panggil dan sekaligus disidangkan," ungkap Umar Sahid kepada jurnalis jatimpos.co, Minggu (25/04/2021).
Umar menegaskan razia ini guna menerapkan Perda Kabupaten Lamongan nomor 4 tahun 2007 tentang Trantibum dan Perda nomor 16 tahun 2019 tentang minuman keras.
"Untuk pemilik kafe saya panggil hari senin dan saya sidangkan dengan barang bukti bir bintang 16 botol, draft bir 64 botol, serta bir guenes 45 botol mas," tandasnya. (bis)