JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Lapas Narkotika Pamekasan berhasil menggagalkan 40 buah SIM Card operator seluler di dalam Takjil (pisang goreng) milik pengunjung yang hendak dititipkan ke WBK, Sabtu (24/4/2021).

Kejadian aneh itu ditemukan bermula ketika petugas penggeledahan Tim A dan Satopspatnal Lapas Narkotika Pamekasan yang bertugas menggeledah barang kunjungan dan paket untuk WBP. Petugas mencurigai seorang pengunjung berinisial BS yang hendak menitipkan barang makanan.

Ketika diperiksa oleh petugas Farid Hidayatullah melihat benda yang mencurigakan di dalam pisang goreng yang terlihat dilayar x-ray. Benar saja, ketika dibuka ternyata di dalam makanan tersebut terdapat barang terlarang berupa 8 segel bungkusan berwarna putih.

"Setiap segel berisi 5 buah SIM card operator seluler, sehingga total ada 40 buah SIM card di dalam pisang goreng tersebut," kata Kalapas Narkotika Pamekasan Sohibur Rachman kepada jatimpos.co

Menurutnya, petugas mencurigai gerak gerik BS sejak awal masuk ruangan. BS terlihat gelisah ketika barang bawaannya melewati mesin x-ray. Dan semakin gelisah ketika petugas mengecek layar x-ray.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut pengunjungan dan beserta barang bukti langsung diserahkan ke bagian kamtib untuk proses interogasi.

"Dalam pengakuan awal, BS menjelaskan bahwa barang-barang terlarang tersebut benar miliknya. Dan akan diberikan kepada keluarganya yang ada di dalam lapas," tutur Sohibur.

Kalapas mengapresiasi kinerja anggotanya yang sudah menjalankan tugas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Terima kasih kepada petugas tim penggeledahan dan tim Satops Patnal yang telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut," ujar Sohibur.

Saat ini, pihak lapas sedang melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menelusuri hasil penemuan barang terlarang tersebut. Dan akan terus meningkatkan ketelitian dan kejelian dalam pengawasan dan pengamanan sebagai bentuk komitmen pemberantasan peredaran handphone, pungli dan narkotika di lapas. (did).