JATIMPOS.CO/LAMONGAN – Sidang Tipikor Dana Desa (DD) Desa Sumberjo, Kecamatan Pucuk tahun 2019, digelar secara marathon (dua perkara) sekaligus, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (20/04/2021) kemarin.
Kasi Pidsus Kejari Lamongan Muhammad Subhan mengatakan sidang pertama atas nama terdakwa Bulhar SH (Pj Kades Sumberjo) dimulai pada pukul 10.00 WIB. Dengan agenda persidangan hari ini pembacaan putusan.
"Persidangan dipimpin Hakim Ketua satu Ketut Suarta, SH MH, Hakim Anggota satu Dr. Elma Eliyani SH MH, Hakim Anggota dua Kusdarwanto SH SE MH," ungkapnya kepada awak media. Selasa (20/04/2021).
Dengan putusan, terbukti pasal 3 UU Tipikor, pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara, potong masa penahanan. Denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, Uang Pengganti Rp 76.778.550 subsider 6 bulan penjara.
Terhadap barang bukti, conform tuntutan JPU, dan terhadap terdakwa dikenakan biaya perkara Rp 10.000. Terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Selanjutnya, sidang kedua atas nama terdakwa Achmad Andis (Kasi Ekbang) dengan acara persidangan Pembacaan Duplik dari Terdakwa atau Penasehat Hukum (PH) nya.
Setelah pembacaan Duplik selesai sidang ditutup dan ditunda satu Minggu. Sidang akan digelar pada hari Selasa tanggal 27 April 2021 dengan agenda Putusan Hakim.
“Persidangan tetap dilaksanakan secara virtual di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya,” ujar Kasi Pidsus Kejari Lamongan Muhammad Subhan.
Sedangkan terdakwa, kata Subhan, berada di Rumah Tahanan (Rutan) Lapas Lamongan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang berlaku.
“Pengunjung sidang tidak ada. Persidangan berjalan aman dan juga lancar tanpa halangan suatu apapun,” ungkap Subhan. (bis)