JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Warga Desa Kuro, Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan, Suharto yang didampingi salah satu anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Lamongan Rohman mendatangi Korps Adhyaksa Kejaksaan Negeri Lamongan jalan Veteran Lamongan.
Dua orang tersebut mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan bertujuan untuk mengadukan adanya dugaan penyelewengan keuangan desa Tahun Anggaran 2019 senilai Rp 1.183 miliar dan Anggaran 2020 Rp 1.172 miliar yang bersumber dari Dana Desa (DD).
Saat ditemui usai menyerahkan berkas aduan, Suharto mengungkapkan, pada kegiatan fisik tahun anggaran 2019 terdapat pembangunan fisik yang mangkrak. Diantaranya, pembangunan fisik untuk rehabilitasi jaringan air bersih senilai Rp 200 juta yang diduga tidak dilaksanakan sesuai peruntukannya.
Menurut Suharto, anggaran tersebut sebelumnya telah diputuskan dalam musyawarah desa untuk pembangunan jaringan air bersih dan dituangkan dalam APBDes Tahun 2019 oleh Kepala Desa sebelumnya Abdul Rofik.
"Akan tetapi karena Kades ganti dan dijabat oleh Moch. Amiruddin (Kepala Desa Sekarang) ternyata pembangunan dialihkan untuk pembuatan sumur bor baru padahal sumur bornya sudah ada tinggal pembenahan," ujar Suharto kepada awak media, Jumat (09/04/2021).
Lebih lanjut, Suharto menyampaikan, ada surat pengaduannya menyoal DD Tahun 2020 yang tertuang di APBDes Tahun 2020 dengan besaran Rp 1.172 miliar. Diantaranya, pengelolaan sarana prasarana air bersih sebesar Rp 150 juta, pembangunan drainase Dusun Kepoh sebesar Rp 108 juta dan pembangunan jembatan Dusun Kuro sebesar Rp 182 juta.
Selanjutnya, pada item bidang pelaksanaan pembangunan desa yaitu anggaran pengelolaan sarana prasarana air bersih yang bersumber dari Dana Desa (DD) senilai Rp 150 juta tidak difungsikan sebagaimana mestinya.
"Dalam persoalan ini kami meminta agar Kejaksaan membentuk Tim Work sekaligus menerjunkan tim untuk melakukan investigasi ke Desa Kuro Karangbinangun," tegasnya.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan agar memeriksa Pengelolaan Keuangan Desa Kuro Tahun Anggaran 2019 - 2020 untuk dilakukan langkah hukum dalam penindakan.
"Hal ini dengan tujuan terciptanya keadilan dan warga Desa Kuro benar-benar bisa merasakan pembangunan," tegas Suharto seraya memaparkan bukti tanda terima aduan resminya di depan Resepsionis Korps Adhyaksa di jalan Veteran Lamongan, kemudian ia meninggalkan tempat.
Sementara itu, menanggapi adanya aduan masyarakat Desa Kuro, Rustamaji Yudica Adi Nugraha, SH Kasi Intelejen kejaksaan Negeri Lamongan saat di ruang loby Kejaksaan Negeri Lamongan mengungkapan perihal adanya aduan warga masyarakat Desa Kuro kecamatan Karangbinangun ke Kejaksaan Lamongan yang baru diketahui hari ini.
"Namun, dalam hal ini nanti dalam penangananya diserahkan ke bagian Pidsus (Pidana Khusus) atau ke bagian Intel (Intelejen) kami pun belum mengetahuinya," terang Rustamaji.
Dikatakan Rustamaji, sampai saat ini pihaknya belum mengetahui bagian yang akan menangani dalam perkara ini, kerena semua kewenangan ada pada Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan.
"Tapi yang jelas, bila perkara ini diserahkan ke pihak kami (bagian Intelejen), maka kami pun segera menindaklanjuti perkara Pengaduan indikasi penyelewengan keuangan desa tahun 2019-2020 desa Kuro kecamatan Karangbinangun. Namun, kembali kami tegaskan dalam persoalan aduan kali ini semua kewenangan ada pada bapak kepala Kejaksaan Negeri Lamongan," pungkasnya. (bis)