JATIMPOS.CO/LAMONGAN – Sidang lanjutan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) Desa Sumberejo, Kecamatan Pucuk tahun anggaran 2019 dengan terdakwa Bulhar dan Achmad Andis kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Dengan agenda persidangan pembacaan pledoi dari masing-masing terdakwa, Selasa (06/04/21).

Kepala Kejaksan Negeri Lamongan Agus Setiadi melalui Kasi Pidsus Kejari Subhan mengatakan dalam persidangan dengan agenda pembacaan pledoi dari masing – masing terdakwa tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang sama yakni, Hakim ketua I Ketut Suarta SH MH. Hakim Anggota 1 Dr. Elma Eliyani, SH MH. Hakim Anggota 2 Kusdarwanto, SH SE M H. Panitera (Bulhar) Dias Suroyo SH MH.


Kemudian Panitera (Andis) Hery Marsudi SH. JPU Nizar SH MH. Pengacara/ P.H (Bulhar) 1. Dyah Kusumaningrum. SH M.H, 2. Seno Widyantoro, SH. 3. Nurul Hidayati, SH. Pengacara/PH (Andis) Bowo, SH.

“Terdakwa Achmad Andis dalam pledoinya meminta hakim membebaskan dari segala tuntutan Penuntut Umum. Sedangkan terdakwa atas nama Bulhar dalam pledoinya pada intinya memohon keringanan atas tuntutan yang diberikan oleh Penuntut Umum,” kata Subhan kepada jurnalis jatimpos.co

Selain itu, Subhan menambahkan, sidang lanjutan dilaksanakan secara virtual di ruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya. Sementara para terdakwa berada di Rumah Tahanan (Rutan) Lapas Lamongan.

“Tidak ada pengunjung sidang yang hadir pada persidangan kali ini, persidangan dimulai Pukul 10.00 WIB dan selesai pada pukul 11.00 WIB. Alhamdulillah sidang perkara Tipikor Desa Sumberejo Kecamatan Pucuk hari ini berjalan aman dan juga lancar,” ungkap Subhan.

Subhan menambahkan, agenda sidang selanjutnya akan dijadwalkan pada hari Senin (12/4/2021) untuk terdakwa Andis dengan agenda persidangan Replik dari PU.

“Sementara untuk terdakwa Bulhar agenda persidangan selanjutnya mendengarkan putusan majelis hakim, yang dijadwalkan pada hari Selasa tanggal 20 April 2021,” tandasnya. (bis).