JATIMPOS.CO/BANYUWANGI - Sidang ke enam kasus Yunus Wahyudi, terdakwa pelanggaran UU ITE dan Kekarantinaan Kesehatan digelar secara virtual di PN Banyuwangi pada Kamis (6/5/2021).

Sidang sempat diwarnai insiden kegaduhan, karena pengunjung yang mayoritas anggota dan simpatisan Macan Blambangan sebutan lain Yunus Wajyudi mendapat teguran dari Ketua Majelis Hakim Khamazaro Waruwu yang disampaikan melalui Tim Pengacara dari M. Yunus Wahyudi.

Bermula Ketika Ketua Majelis Hakim Khamazaro Waruwu membuka persidangan dengan agenda jaksa menghadirkan saksi-saksi sebagai kelanjutan dari persidangan sebelumnya.

Saat Ketua Majelis Hakim mempertanyakan keberadaan saksi yang dihadirkan,  Jaksa Robi mengatakan belum bisa hadirkan saksi karena belum ada konfirmasi dari saksi-saksi.

Merasa keberatan dengan jawaban jaksa, tim pengacara Yunus Wahyudi yang diwakili La Lati, SH, mempertanyakan apakah jaksa sudah melayangkan panggilan terhadap para saksi. Jaksa Robi mengatakan sudah, namun ketika ditanyakan lagi tentang bukti surat panggilannya,  Jaksa Robi tak bisa menunjukan dengan alasan surat panggilannya ada di arsip kejaksaan.

Atas ketidakhadiran saksi-saksi, akhirnya sidang M. Yunus Wahyudi ditunda hingga Selasa  (11/5/2021).

Ditemui usai sidang Tim Pengacara Yunus Wahyudi diwakili oleh  La Lati, SH mengatakan, kasus ini sejak awal persidangan sudah menunjukkan rangkaian dugaan rekayasa. Hal itu terungkap dari keganjilan jawaban saksi-saksi  yang pernah dihadirkan pada sidang-sidang sebelumnya.

“Saya rasa saksi-saksi pada trauma, mereka sadar kesaksian mereka hanya diperalat oleh kepentingan dan kekuasaan tertentu.  Tidak mungkin mereka mau hadir lagi, apalagi sidangnya pada bulan puasa, tidak mungkin saksi mau  berbuat dosa apalagi disumpah di  persidangan pada bulan puasa. Tidak heran jika jaksa kesulitan menghadirkan saksi yang menguatkan dakwaannya,” ungkap La Lati, SH.

Aktivis dan pengacara berdarah Sulawesi  yang dikenal dengan gaya bahasanya blak-blakan ini getol membela dan mendukung penuh gerakan perjuangan para aktivis dan LSM/Ormas  Se-Kab Banyuwangi.

Pada sidang berikutnya la lati berharap agar jaksa bisa menghadirkan saksi Dr. Rio dan mantan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas. “Berani nggak  dua pejabat ini hadir dalam persidangan. Jangan hanya bersaksi pada panyidikan kepolisian. Tunjukanlah kesaksian di persidangan, jangan jadi sutradara kesaksian di belakang layar,” tegas La Lati.

Ia juga berharap agar jaksa menghadirkan saksi penyidik kepolisian yang menangani perkara ini. Penyidik jangan cuma tersangkakan Yunus, tapi tidak berani dihadirkan di persidangan. “Hal seperti ini akan menjadi kabut hitam dalam penegakkan supremasi hukum di tanah Blambangan," terangnya.

Begitu pula saya berharap jaksa menghadirkan Saksi Ahli Bahasa dan Ahli ITE yang pernah dijadikan sebagai Saksi Ahli pada penyidik kepolisian. Kehadiran pakar-pakar ini penting dan sepatutnya dihadirkan di  persidangan biar jelas fakta hukum dalam perkara ini.

“Cukuplah Jaksa yang terjebak permainan penguasa jangan lagi hakim ikut terjebak. Saya sangat yakin hakim-hakim yang tangani perkara ini adalah hakim-hakim profesional, tegas dan berhati Malaikat. Karenanya harus sinkron jawaban ahli pada penyidik dan jawaban ahli di hadapan persidangan,” terangnya lagi.

Akan sangat berbeda suasananya seorang Ahli dihadirkan di hadapan penyidik kepolisian dan seorang ahli dihadirkan di hadapan persidangan.

Di persidangan tentunya seorang ahli akan berinteraksi langsung dengan tim pengacara yang juga ahli dalam ilmu hukum dan tentunya tim pengacara sudah menyiapkan amunisi pertanyaan ilmiah, yang akan "mengulik" sejauh mana kesaksian dan keilmuan para ahli yang dihadirkan itu. (ren/jok)