JATIMPOS.CO/BONDOWOSO - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Klas II B Bondowoso ajukan remisi Narapidana (NAPI) kepada 203 orang. Remisi ini dilakukan pada tahanan yang masa tahanannya paling rendah enam bulan atau lebih.

Dari 203 orang napi, mereka diusulkan untuk mendapatkan remisi Khusus (RK) I dengan  remisi 15 hari, remisi 1 bulan dan remisi 2 bulan.

Kepala Lapas Bondowoso Sarwito mengatakan, pemberian Remisi tersebut sesuai peraturan Pemerintah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (MENKUMHAM), semua Napi berhak mendapatkan Remisi dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Pemerintah.

"Secara prosedur kita sudah mengajukan Remisi ini kepada Menkumham,saya berharap dari semua yang kami ajukan bisa diterima. Dalam pengajuan Remisi tersebut kita lebih menitikberatkan kepada Napi yang berkelakuan baik dan mempunyai aktifitas positif di dalam Lapas," katanya, Jumat (7/5/2021).

Dimasa pandemi covid 19, pihaknya tidak melayani jam kunjung baik dihari biasa maupun hari-hari besar lainnya.

"Mulai pandemi ini, kita tidak melayani jam kunjung, namun Lapas Bondowoso menyediakan pelayanan video call bagi warga binaan yang ingin menelfon keluarganya, tidak hanya itu, warga binaan yang masih menjalani proses sidang juga melalui zoom, jadi tidak ada aktifitas keluar masuk," ujarnya.

Dirinya menghimbau kepada keluarga warga binaan lapas Bondowoso untuk bersabar, karena tidak adanya jam kunjung, hal ini kita lakukan untuk meminimalisir penyebaran covid 19. (eko)