JATIMPOS.CO/SAMPANG - 168 Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Sampang memperoleh pengurangan masa hukuman (remisi) dari Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham). Pemberian remisi itu dilakukan dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Kamis (13/05/2021).
Kepala Rutan Kelas II B Sampang, Gatot Tri Rahardjo mengatakan, dari 362 warga binaan di lapas Kelas II B Sampang, 168 mendapatkan remisi dari kementerian Hukum dan Ham.
"Minimal mereka mendapatkan remisi 15hari dan maksimalnya 2 bulan, semoga dengan mendapatkannya remisi dari kementerian hukum dan ham bisa memotivasi rekan-rekan warga binaan lainnya di lapas kelas II B Sampang," katanya.
Pemberian remisi diberikan kepada warga binaan yang telah menjalani hukum minimal 6 bulan, dan selain kriteria untuk mendapatkan remisi tersebut karena berkelakuan baik di lapas kelas IIB Sampang, dari itu baru mereka mendapatkan pengurangan masa hukuman.
Dalam pemberian Remisi atau pemotongan masa tahanan itu dilakukan dihadapan ratusan narapidana lainnya, dan diserahkan secara simbolis oleh kepala Rutan Kelas IIB Sampang Gatot Tri Rahardjo kepada perwakilan warga binaan Rutan Kelas II B Sanpang, yaitu Joko dan Moh. Nuri dalam kasus pembunuhan dan Tipikor yang mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan selama 1 Bulan.
Dan untuk mendapatkan remisi tersebut pihak lapas mengusulkan siapa saja warga binaan yang layak untuk mendapatkannya, karena untuk mendapatkan remisi tersebut ada beberapa kriteria diantaranya yang tidak melanggar tata tertib dan berkelakuan sangat baik.
Untuk besarnya remisi masing-masing warga binaan berbeda-beda, ada yang 15hari dan maksimal 2bulan untuk remisi khusus, dan untuk remisi umum paling sedikit 1 bulan paling lama 5 bulan.
Itu semua dinilai dari berbagai hal, dan yang mendapatkan adalah warga binaan yang layak memang layak, namun jika ada yang melanggar pihak lapas berhak mencabut kembali remisi yang didapat warga binaan. Tutupnya. (dir).