JATIMPOS.CO//SURABAYA- Sidang atas gugatan pelanggaran hak atas merek kepada harian New Malang Pos dengan PT Malang Pos Siber dimulai. Selasa (25/5) Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Khusaini SH MH memimpin jalannya sidang yang hanya dihadiri kuasa hukum penggugat yakni dari PT Malang Pos Cemerlang, Muhammad Yusuf.
Meski begitu sidang hanya berjalan 5 menit saja. Karena tergugat, yang diwakili Direktur New Malang Pos Hary Santoso meminta waktu menyiapkan jawaban atas gugatan.
"Kami belum siap. Kami meminta waktu menyusun jawabannya," ungkap Hary dalam sidang yang dilakukan di Ruang Sidang Tirta I Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Surabaya siang tadi.
Sebelumnya naskah gugatan dari kuasa hukum Malang Post dianggap terbaca. Maka jadwal sidang gugatan dijadwalkan kembali minggu depan yakni 2 Juni 2021 dengan agenda jawaban tergugat.
Dalam Sidang Gugatan No 5/Pdt.Sus-HKI/Merk/2021/PN Niaga Surabaya ini, Ketua Majelis Hakim Khusaini SH MH juga memberi opsi untuk proses sidang dapat berjalan baik.
"Karena ini perdata khusus. Tidak ada halangan bagi kedua belah pihak untuk melakukan mediasi. Sambil nanti perkara masih berjalan selama belum dicabut. Jadi ada dua opsi, bisa berjalan dengan mediasi dan dengan jalur perkara. Kedua belah pihak tetap bisa menjalani keduanya untuk bisa selesaikan masalah," tegas Khusaini.
Terkait gugatan yang dilayangkan Dirut PT Malang Pos Cemerlang Imawan Mashuri kepada pihaknya PT Malang Pos Siber, Hary menjelaskan bahwa ia tidak mengerti pelanggaran apa yang dilakukan pihaknya. Menurut materi gugatan, PT yang diwakilinya yakni PT Malang Pos Siber menerbitkan surat kabar harian New Malang Pos pada 1 Juli 2020 yang mempunyai unsur persamaan dengan merek penggugat yakni PT Malang Post.
"Yang salah yang mana. Kami tidak tahu salahnya dimana. Karena kita sendiri sudah mengajukan pendaftaran merek ke HAKI (hak kekayaan intelektual) pada 19 Agustus 2020. Dan sampai saat ini status prosesnya masih aktif atau tidak ditolak. Maka dari itu apa yang kami lakukan sudah di jalurnya," tegas Hary.
Ia kembali menegaskan bahwa secara produk New Malang Pos dan Malang Post sudah jelas berbeda. Permasalahan yang dibawa penggugat, menurutnya hanya permasalahan huruf dalam kata Malang Post dan New Malang Pos.
Meski begitu ia siap memberikan dan membeberkan jawaban yang nantinya akan memaparkan bukti dan penjelasan mengenai dugaan yang disangkakan. Untuk persamaan nama merek yang dimaksud, Hary menyatakan siap memberi data. Mulai dari perbedaan produk, keabsahan PT Malang Pos Siber hingga data alasan lainnya.
Sementara Kuasa Hukum penggugat Muhammad Yusuf menyerahkan proses untuk dilanjutkan pekan depan dengan agenda Jawaban Tergugat. Sidang Jawaban Tergugat akan dilaksanakan 2 Juni pekan depan. (**)