JATIMPOS.CO//SURABAYA- PT Malang Pos Siber memohon majelis hakim PN Niaga Surabaya untuk menolak semua gugatan yang dilayangkan PT Malang Pos Cemerlang. Sebab, merk koran New Malang Pos (NMP) sangat jauh berbeda dengan koran Malang Post (MP).

Hal di atas diungkapkan Hary Santoso, Direktur PT Malang Pos Siber penerbit koran New Malang Pos di Surabaya, Jumat siang. ‘’Beda. Sangat jauh berbeda,’’ tandas Hary meyakinkan.

Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan dugaan pelanggaran hak atas merk Harian New Malang dengan koran Malang Post, dimulai di PN Niaga Surabaya, Selasa kemarin (25/5). Sidang sengketa merk kali pertama ini dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Khusaini SH MH.

Dalam Sidang Gugatan No 5/Pdt.Sus-HKI/Merk/2021/PN Niaga Surabaya ini, Ketua Majelis Hakim Khusaini SH MH memberi dua opsi untuk proses sidang dapat berjalan baik, yakni mediasi kedua belah pihak, atau jalur perkara.

Gugatan
Data gugatan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, Nomor Perkara 5/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Surabaya tanggal 28 April 2021, PT Malang Pos Cemerlang dengan kuasa hukum Mochammad Yoesuf, S.H., M.H menggugat PT Malang Pos Siber dan Menteri Hukum dan HAM RI.

Disitu disebutkan bahwa penggugat pemilik sah Surat Kabar Harian MALANG POST punya ijin hak patent merek Nomor IDM000291084 berlaku hingga 27 September 2031. Dinyatakan Surat Kabar Harian dengan menggunakan Merek tidak terdaftar “NEW MALANG POS ASLI KORANE AREK MALANG” yang diterbitkan dengan itikat tidak baik mempunyai “persamaan pada pokoknya”  Hal itu merupakan Pelanggaran Hak Atas Merek; perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat (onrechtmatige daad);

Menghukum Tergugat untuk menghentikan semua kegiatan menerbitkan, mengedarkan dan/atau menjual Surat Kabar Harian dengan menggunakan Merek tidak terdaftar “NEW MALANG POS ASLI KORANE AREK MALANG” dan membayar ganti rugi materiil dan imateriil kepada Penggugat seluruhnya sebesar Rp. 12.900.000.000,00 (Dua belas milyar sembilan ratus juta rupiah) secara langsung, tunai dan seketika.

Pembelaan NMP
Hary Santoso, Direktur PT Malang Pos Siber menyebutkan, Malang adalah nama kota. Sehingga kata Malang tidak bisa dimonopoli pihak tertentu. Jadi siapapun berhak untuk mendaftarkan merk menggunakan kata Malang. Bahkan dalam satu kelas tertentu beberapa merk juga menggunakan kata Malang.

Selain itu, lanjut dia, kata Pos telah banyak digunakan sebagai merk. Terutama dalam kelas 16 (kelas pendaftaran di Dirjen Hak atas kekayaan dan Intekektual) kata Malang dan Pos banyak digunakan.

‘’Contohnya Malang Post, Radar Malang. Atau Jagad Pos, Pos Kota, Jawa Pos, Harian Jaya Pos dan masih banyak lagi. Kesimpulannya, kata Malang dan Pos bisa digunakan oleh semua pihak,’’ urai wartawan senior ini.

Menurut Hary, sesuai UU Nomor 20 Tahun 16 tentang Merk dan Indikasi Geografis pasal 22 banyak sekali perbedaan antara New Malang Pos dan Malang Post. Harian New Malang Pos Asli Korane Arek Malang memiliki daya beda yang signifikan.

‘’Dengan kata lain, merk New Malang Pos Asli Korane Arek Malang memiliki tambahan kata yang dapat menjadi pembeda dengan koran merk Malang Post,’’ rincinya dengan menyebut beberapa indikasi penguat lainnya.

Ditambahkan dia, New Malang Asli Korane Arek Malang dan Malang Post memiliki perbedaan visual cukup mencolok. New Malang Pos warna hurufnya hitam, putih dan oranye. Sedang Malang Post hitam dan putih.

Bentuk tulisan New Malang Pos gabungan dari beberapa bentuk huruf . Kemudian Malang Post menggunakan font atau huruf yang sama. ‘’Masih ada lagi perbedaan lainnya yang cukup signifikan. Karena itu, kita memohon majelis hakim menolak semua gugatan yang diajukan PT Malang pos Cemerlang,’’ pungkasnya. (**)