JATIMPOS.CO/SUMENEP - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Front Komunikasi Mahasiswa Sumenep (FKMS) menggelar audiensi dengan Polres Sumenep terkait penanganan dugaan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) pembangunan gedung Dinas Kesehatan (Dinkes).
Koordinator audiensi, Abdul mahmud mengatakan bahwa audiensi yang dilakukannya itu sebagai tindak lanjut aksi demonstrasi yang dilakukan pihaknya beberapa waktu lalu.
"Tanggal 1 Juni kemarin kami aksi ke Polres, kami mendapat jawaban dari Polres bahwa berkas kasus sudah dilimpahkan pada Kejaksaan Sumenep. Selesai aksi berselang empat hari kami mendatangi Kejaksaan untuk mempertanyakan berkas tersebut. Tetapi pihak Kejaksaan mengatakan bahwa berkas itu belum sampai," ujarnya pada awak media, Selasa (13/07/2021).
Abdul menilai, penanganan kasus gedung Dinkes tersebut cenderung didramatisir. Pasalnya sejauh ia fokus mengawal kasus tersebut untuk diselesaikan pihak berwajib. Ia menyebut penyelesaian kasus itu terkesan diperambat.
"Kami anggap drama kasus ini sampai kapan akan selesai. Karena ketika kami ke Polres ini adalah ranah Kejaksaan. Ketika kami ke Kejaksaan mereka menyampaikan ini ranah Polres. Sebelum berka di P21," terangnya.
Untuk itu, Abdul juga mengatakan FKMS akan tetap menunggu proses P18 untuk dilengkapi kembali oleh Polres Sumenep selama 14 hari mendatang sebagai bentuk keseriusannya mengawal. "Harapan kami tahun ini kasus tersebut bisa selesai," tegasnya
Semenrara itu, Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Fared Yusuf menceritakan pada tanggal (21/06/2021) pihaknya telah menyerahkan kembali berkas yang sebelumnya diminta untuk disempurnakan ke Kejaksaan setempat. Namun pada tanggal (05/07/2021) berkas itu dikembalikan lagi pada Polres dengan alasan harus melengkapi berkas.
"Tahap pertama kami sampaikan ke Jaksa, kemudian diteliti sama Jaksa dikembalikan lagi ke kita. Tahap kedua kami sampaikan lagi ke jaksa ternyata diteliti lagi oleh Jaksa kurang sempurna lagi terus sama jaksa dikembalikan lagi ke kita." jelasnya usai menemui audiensi FKMS
Sekadar diketahui, kasus pembangunan gedung Dinkes bermula sejak tahun 2015 dengan menelan anggaran 4 miliar yang bersumber dari APBD Sumenep. Pada perkembangannya polisi telah menetapkan inisial I dan A sebagai tersangka. Namun kedua tersangsa sampai saat ini belum ditahan dengan alasan tertentu. (dam)