JATIMPOS.CO/SUMENEP - Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep, Jawa Timur yang ditangani Polres setempat tak kunjung usai.
Kasus yang dilaporkan sejak tahun 2015 itu pada perkembangannya telah menyeret dua orang inisial I dan A yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyebabkan kerugian terhadap negara. Hanya saja para tersangka tidak dilakukan penahanan.
Diketahui, kasus pembangunan gedung Dinkes yang merugikan negara sekitar ratusan juta itu bersumber dari APBD Sumenep tahun anggaran 2014 dengan pagu Rp4 miliar lebih hingga saat ini belum sampai di meja persidangan. Hal ini mendapat sorotan dari berbagai kalangan utamanya dari mahasiswa.
Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Fared Yusuf mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya telah menerima kembali berkas perkara kasus gedung Dinkes tahap ke II dari Kejaksaan Negeri Sumenep.
"Pada (21/06/2021) lalu kami menyerahkan berkas ke Kejaksaan, namun tanggal (05/07/2021) Kejaksaan mengembalikan berkas P18 pada kami lagi," katanya, Selasa (13/07/2021).
Lebih detil ia mengatakan, berkas yang statusnya kini P18 sudah terhitung kedua kalinya dikembalikan dengan alasan sama yakni untuk melengkapi kembali berkas perkara.
"Tahap pertama kami sampaikan ke Jaksa, kemudian diteliti sama Jaksa dikembalikan lagi ke kita. Tahap kedua kami sampaikan lagi ke jaksa ternyata diteliti lagi oleh Jaksa kurang sempurna lagi, terus sama jaksa dikembalikan lagi ke kita," jelasnya
Karena itu, pihaknya akan terus bekerja guna melengkapi beberapa catatan dari pihak Kejari Sumenep sehingga kasus tersebut bisa segera disidangkan.
"Sekarang dari kita akan berusaha melengkapi sesuai petunjuk dari jaksa dari 20 item yang harus kita lengkapi. Secepatnya kami akan selesaikan." ucapnya. (dam)